Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Nasib BUMDes dalam UU Cipta Kerja

Muhammad Nalar Al Khair | Pengamat Ekonomi PKP Berdikari |OPINI
25/10/2020 15:15
Nasib BUMDes dalam UU Cipta Kerja
Bentuk kontribusi TVEs untuk usaha kecil, adalah memberikan bantuan permodalan, serta memberikan akses pasar baru.(Dok. Pribadi)

   BUMDes pada dasarnya telah ada sejak tahun 2010, melalui Permendagri No 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Kemudian pada tahun 2015, akses BUMDes untuk mendirikan serta menambah modal diperkuat, melalui alokasi dana desa yang terus meningkat hingga saat ini.

   BUMDes juga dibahas dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, badan hukum BUMDes adalah peraturan desa yang menjadikan BUMDes ini sulit berkembang, karena bentuk badan hukum tersebut. Pada Undang Undang Cipta Kerja, BUMDes masuk di dalam bagian kelima mengenai Perseroan Terbatas pasal 7.

  Dengan demikian, BUMDes dapat didirikan dengan badan hukum perseroan. Kondisi ini diharapkan dapat memecahkan permasalahan BUMDes, yang sebelumnya sulit melakukan kerja sama dengan pihak lain, dan sulit mendapatkan pembiayaan akibat badan hukum berbentuk peraturan desa.

   Dengan BUMDes berbentuk perseroan, pemerintah harus membuat aturan melalui PP terkait kepemilikan. Jangan sampai, di masa yang akan datang, BUMDes tidak lagi dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat desa. Dalam pembentukan aturan tersebut, pemerintah dapat melihat PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam pasal 5 berbunyi Perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya, atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

    Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja ini, permasalahan badan hukum yang sebelumnya  membuat BUMDes sulit berkembang telah terselesaikan. Akan tetapi, pemerintah juga harus menyelesaikan permasalahan lain, seperti tenaga kerja di desa yang mampu mengembangkan BUMDes ini sangatlah terbatas.

   Sebagaimana tesis saya mengenai Peran BUMDes terhadap peningkatan jumlah usaha di desa: studi kasus Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Wonogiri menunjukkan, bahwa selain permasalahan Badan hukum, terdapat dua permasalahan lagi, yaitu SDM yang ahli dalam mengembangkan usaha sangat terbatas, serta, kurangnya insentif bagi pengelola BUMDes.

   Membangun SDM yang berkualitas di desa, merupakan pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah, agar BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian di desa. Jika hal ini tidak kunjung di lakukan, maka, jangan harap pemerintah akan mampu mengatasi kondisi ketimpangan ekonomi yang terjadi antara desa dan kota.

   Jumlah desa di Indonesia hampir 75 ribu, angka ini jauh lebih banyak di bandingkan jumlah kotanya. Untuk itu, pembangunan BUMDes ini menjadi penting dalam menggerakkan ekonomi di desa apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.

   Pandemi yang melanda Indonesia, bahkan hampir seluruh dunia mengakibatkan orang-orang kembali ke kampung halaman masing-masing, karena sulitnya bertahan hidup di kota.  Pemerintah harus memanfaatkan kondisi ini dalam rangka membangun ekonomi desa melalui BUMDes. Sebagaimana yang dikatakan Bung Hatta: “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di  desa”.

   Persyaratan menjadi pengelola BUMDes juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes Pasal 14 ayat 1. Adapun, isi pasal tersebut antara lain,: masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha, berdomisili dan menetap di desa, sekurang-kurangnya selama dua tahun, berkepribadian baik, adil, jujur, cakap, dan perhatian terhadap ekonomi desa, serta, memiliki pendidikan minimal SMU sederajat. Dengan persyaratan tersebut, BUMDes memiliki keterbatasan dalam memperoleh SDM yang memiliki skill entrepreneurship yang dibutuhkan.

   Dengan kondisi SDM, dengan kemampuan usaha yang terbatas di desa, peraturan tersebut justru menjadi salah satu penghambat perkembangan BUMDes. Dalam menjalankan suatu usaha, maka diperlukan orang-orang yang ahli dalam bidang itu. Contohnya, seperti mengidentifikasi potensi desa, pemasaran produk dan yang lainnya.

   Temuan dari tesis saya menunjukkan bahwa, selama ini dalam pemilihan jenis usaha BUMDes seperti hanya ikut-ikutan dengan apa yang dilakukan oleh desa tetangga. Sehingga, belum benar-benar berdasarkan potensi desa tersebut. kondisi ini, merupakan akibat dari keterbatasan BUMDes dalam merekrut pengelolanya. Seharusnya, dapat dicantumkan dalam aturan itu, bahwa BUMDes dapat merekrut tenaga ahli dari luar desa.

Tentunya, dengan kuota yang terbatas, misalnya 25% dari total pengurus desa, agar masyarakat desa setempat tetap memiliki ruang yang besar untuk berkontribusi membangun desa melalui BUMDes. Dengan begitu, jika terdapat permasalahan kurangnya SDM yang mumpuni, dalam mengelola BUMDes dapat terselesaikan.

   Konsep seperti BUMDes telah dilakukan di Tiongkok beberapa waktu yang lalu dengan sebutan Township and Village Enteprises (TVEs). Alhasil, TVEs mampu meningkatkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor industri, yang sebelumnya hanya 14% di tahun 1985 menjadi 27% pada pertengahan tahun 1996 (Peng, 2001).

   Bentuk kontribusi TVEs untuk usaha kecil, adalah memberikan bantuan permodalan, serta memberikan akses pasar baru. Pada awalnya, sangat sulit oleh perbankan dalam menyalurkan bantuan modal kepada usaha kecil di desa. Akan tetapi, pemerintah lokal melalui TVEs menjamin kepada bank, bahwa pinjaman itu layak diberikan.

   Dengan demikian, tingkat kepercayaan bank akan meningkat dan lebih mudah dalam menyalurkan permodalan tersebut. Oleh sebab itu, sejauh mana model BUMDes yang didirikan untuk meningkatkan perekonomian, serta, usaha-usaha desa dapat berkontribusi kepada usaha kecil dalam konteks institusi yang berbeda menjadi hal menarik untuk dilihat.

  Diharapkan, BUMDes di Indonesia juga mampu berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengurangi ketimpangan pendapatan desa-kota, serta, mampu meningkatkan perekonomian nasional.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya