Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BUMDes pada dasarnya telah ada sejak tahun 2010, melalui Permendagri No 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Kemudian pada tahun 2015, akses BUMDes untuk mendirikan serta menambah modal diperkuat, melalui alokasi dana desa yang terus meningkat hingga saat ini.
BUMDes juga dibahas dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, badan hukum BUMDes adalah peraturan desa yang menjadikan BUMDes ini sulit berkembang, karena bentuk badan hukum tersebut. Pada Undang Undang Cipta Kerja, BUMDes masuk di dalam bagian kelima mengenai Perseroan Terbatas pasal 7.
Dengan demikian, BUMDes dapat didirikan dengan badan hukum perseroan. Kondisi ini diharapkan dapat memecahkan permasalahan BUMDes, yang sebelumnya sulit melakukan kerja sama dengan pihak lain, dan sulit mendapatkan pembiayaan akibat badan hukum berbentuk peraturan desa.
Dengan BUMDes berbentuk perseroan, pemerintah harus membuat aturan melalui PP terkait kepemilikan. Jangan sampai, di masa yang akan datang, BUMDes tidak lagi dimiliki oleh pemerintah atau masyarakat desa. Dalam pembentukan aturan tersebut, pemerintah dapat melihat PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam pasal 5 berbunyi Perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya, atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja ini, permasalahan badan hukum yang sebelumnya membuat BUMDes sulit berkembang telah terselesaikan. Akan tetapi, pemerintah juga harus menyelesaikan permasalahan lain, seperti tenaga kerja di desa yang mampu mengembangkan BUMDes ini sangatlah terbatas.
Sebagaimana tesis saya mengenai Peran BUMDes terhadap peningkatan jumlah usaha di desa: studi kasus Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Wonogiri menunjukkan, bahwa selain permasalahan Badan hukum, terdapat dua permasalahan lagi, yaitu SDM yang ahli dalam mengembangkan usaha sangat terbatas, serta, kurangnya insentif bagi pengelola BUMDes.
Membangun SDM yang berkualitas di desa, merupakan pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah, agar BUMDes benar-benar menjadi motor penggerak perekonomian di desa. Jika hal ini tidak kunjung di lakukan, maka, jangan harap pemerintah akan mampu mengatasi kondisi ketimpangan ekonomi yang terjadi antara desa dan kota.
Jumlah desa di Indonesia hampir 75 ribu, angka ini jauh lebih banyak di bandingkan jumlah kotanya. Untuk itu, pembangunan BUMDes ini menjadi penting dalam menggerakkan ekonomi di desa apalagi di tengah pandemi seperti saat ini.
Pandemi yang melanda Indonesia, bahkan hampir seluruh dunia mengakibatkan orang-orang kembali ke kampung halaman masing-masing, karena sulitnya bertahan hidup di kota. Pemerintah harus memanfaatkan kondisi ini dalam rangka membangun ekonomi desa melalui BUMDes. Sebagaimana yang dikatakan Bung Hatta: “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”.
Persyaratan menjadi pengelola BUMDes juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes Pasal 14 ayat 1. Adapun, isi pasal tersebut antara lain,: masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha, berdomisili dan menetap di desa, sekurang-kurangnya selama dua tahun, berkepribadian baik, adil, jujur, cakap, dan perhatian terhadap ekonomi desa, serta, memiliki pendidikan minimal SMU sederajat. Dengan persyaratan tersebut, BUMDes memiliki keterbatasan dalam memperoleh SDM yang memiliki skill entrepreneurship yang dibutuhkan.
Dengan kondisi SDM, dengan kemampuan usaha yang terbatas di desa, peraturan tersebut justru menjadi salah satu penghambat perkembangan BUMDes. Dalam menjalankan suatu usaha, maka diperlukan orang-orang yang ahli dalam bidang itu. Contohnya, seperti mengidentifikasi potensi desa, pemasaran produk dan yang lainnya.
Temuan dari tesis saya menunjukkan bahwa, selama ini dalam pemilihan jenis usaha BUMDes seperti hanya ikut-ikutan dengan apa yang dilakukan oleh desa tetangga. Sehingga, belum benar-benar berdasarkan potensi desa tersebut. kondisi ini, merupakan akibat dari keterbatasan BUMDes dalam merekrut pengelolanya. Seharusnya, dapat dicantumkan dalam aturan itu, bahwa BUMDes dapat merekrut tenaga ahli dari luar desa.
Tentunya, dengan kuota yang terbatas, misalnya 25% dari total pengurus desa, agar masyarakat desa setempat tetap memiliki ruang yang besar untuk berkontribusi membangun desa melalui BUMDes. Dengan begitu, jika terdapat permasalahan kurangnya SDM yang mumpuni, dalam mengelola BUMDes dapat terselesaikan.
Konsep seperti BUMDes telah dilakukan di Tiongkok beberapa waktu yang lalu dengan sebutan Township and Village Enteprises (TVEs). Alhasil, TVEs mampu meningkatkan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor industri, yang sebelumnya hanya 14% di tahun 1985 menjadi 27% pada pertengahan tahun 1996 (Peng, 2001).
Bentuk kontribusi TVEs untuk usaha kecil, adalah memberikan bantuan permodalan, serta memberikan akses pasar baru. Pada awalnya, sangat sulit oleh perbankan dalam menyalurkan bantuan modal kepada usaha kecil di desa. Akan tetapi, pemerintah lokal melalui TVEs menjamin kepada bank, bahwa pinjaman itu layak diberikan.
Dengan demikian, tingkat kepercayaan bank akan meningkat dan lebih mudah dalam menyalurkan permodalan tersebut. Oleh sebab itu, sejauh mana model BUMDes yang didirikan untuk meningkatkan perekonomian, serta, usaha-usaha desa dapat berkontribusi kepada usaha kecil dalam konteks institusi yang berbeda menjadi hal menarik untuk dilihat.
Diharapkan, BUMDes di Indonesia juga mampu berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengurangi ketimpangan pendapatan desa-kota, serta, mampu meningkatkan perekonomian nasional.
PENGAMAT ekonomi Universitas Airlangga, Gigih Prihantono, menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berhasil memberdayakan potensi ekonomi desa.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
PKN STAN sangat antusias mengambil peran dalam membangun pengelolaan keuangan yang baik untuk BUM Desa Provinsi Jawa Timur.
PT Indra Karya melaksanakan Program Pembangunan Kemandirian Desa Sukorejo, Kabupaten Sragen di Jawa Tengah yang dikelola secara terintegrasi untuk meningkatkan perekonomian warga.
BERUPAYA mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat pedesaan, PT Djarum kembali menyelenggarakan Pelatihan Dasar Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kudus, Jawa Tengah.
Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus mengusulkan agar ada klasterisasi wilayah dan pembentukan skema Pooling of Fund dalam pengelolaan dana desa.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved