Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyindir pemerintah daerah (pemda) terkait masih mengendapnya dana pemda di perbankan. Masalah diendapkannya dana ini di perbankan bukanlah hal yang baru. Sudah bertahun-tahun hal tersebut ada dan terus ada namun sepertinya teguran oleh pemerintah pusat pun tidak sepenuhnya diindahkan.
Di tengah ancaman resesi yang dihadapi, usaha menggenjot belanja pemerintah agar perekonomian segera pulih merupakan sebuah keharusan. Ketika pemerintah pusat melakukan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi tentunya langkah tersebut juga dilakukan oleh pemerintah daerah. Sinergi antara pusat dan daerah akan membantu negeri ini untuk pulih lebih cepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa sampai September 2020 saldo kas anggaran yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah mencapai Rp239,5 triliun. Jumlah ini naik Rp12,4 triliun dibandingkan Agustus 2020 yang hanya tercatat saldo senilai Rp227,1 triliun.
Menjadi sangat ironis ketika pemerintah pusat sampai September 2020 mengalami defisit Rp682,1 triliun atau 4,16% dari produk domestik bruto (PDB), namun di sisi lain ada endapan dana milik pemda di perbankan. Dari sisi manajemen kas tentu menjadi masalah ketika ada deviasi antara penyediaan dana dengan realisasi belanja. Penyediaan dana untuk membiayai transfer ke daerah yang mungkin sebagian di antaranya dibiayai dari penerbitan utang dengan biaya mahal, namun hanya mengendap di perbankan dengan mengharapkan bunga yang lebih rendah.
Secara umum, bentuk transfer ke daerah oleh pemerintah pusat terdiri atas dana transfer umum (DTU) dan dana otonomi khusus. Dari pengertian DTU itu sendiri kemudian dibagi lagi menjadi dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). Lebih rinci, komponen DBH dibagi menjadi DBH Pajak dan DBH sumber daya alam. Penyaluran transfer ke daerah dilakukan secara periodik bulanan atau triwulanan. DAU disalurkan secara bulanan dengan besaran 1/12 dari alokasi pagu setiap bulan. Sedangkan DBH disalurkan secara triwulanan dengan persentase tertentu per triwulan.
Proses penyaluran yang dilakukan berdasarkan persentase tersebut yang diduga menjadi celah bagi pemda untuk mengendapkan dana di perbankan. Perbaikan kebijakan dalam penyaluran transfer ke daerah dapat dilakukan dengan penyempurnaan regulasi terutama dalam besaran persentase yang diberikan per periode penyaluran. Penyesuaian persentase penyaluran transfer ke daerah bisa dimulai pada penyaluran triwulan II setiap tahunnya.
Apabila sebelumnya penyaluran triwulan I, II, dan III merupakan persentase yang sifatnya tetap, maka perubahan pengaturan penyaluran bisa dimulai pada II dan seterusnya. Penyaluran pada triwulan II oleh pemerintah pusat seharusnya juga mempertimbangkan realisasi belanja oleh pemerintah daerah pada triwulan I. Apabila realisasi belanja oleh pemda macet pada triwulan I, tentunya pemerintah pusat dapat memberikan punishment berupa pengurangan persentase penyaluran pada triwulan II. Begitu pula untuk triwulan-triwulan selanjutnya.
Reward bagi pemda yang mampu melakukan akselerasi belanja pun juga dapat diberikan oleh pemerintah pusat. Bentuk reward bagi pemda yang bagus dalam realisasi belanja dapat berupa pelonggaran persentase maksimal penyaluran transfer ke daerah tiap triwulan. Apabila sebelumnya ada persentase maksimal tertentu setiap triwulan, bagi daerah yang mampu membelanjakan dananya secara optimal dapat diberikan penyaluran melebihi persentase triwulan tersebut.
Perubahan kebijakan tersebut diyakini akan mampu merangsang pemda untuk lebih fokus membelanjakan dana yang dimilikinya daripada menunda belanja/mengendapkan dananya. Penundaan kegiatan sampai akhir tahun bisa diminimalisir karena penyaluran transfer ke daerah berbasiskan realisasi belanja pada masing-masing pemda. Dengan realisasi belanja minim, maka minim pula transfer dari pusat yang dapat disalurkan. Perubahan persentase penyaluran dana transfer ke daerah tersebut selain berguna untuk mengurangi idle cash di pemda juga merupakan tambahan amunisi bagi pemerintah agar ancaman resesi yang dihadapi oleh negeri ini bisa segera berlalu.
Pendapat pribadi
PRESIDEN Joko Widodo mencermati penggunaan produk dalam negeri di tingkat kabupaten/kota pada saat ini masih sekitar 41%. Karenanya, perlu ditingkatkan.
PERUM Bulog mengaku belum bisa melaksanakan kebijakan penetapan HPP gabah petani yang ditetapkan Bapanas, karena saat ini penyerapan masih berlaku di penggilingan.
UNTUK mengimplementasikan perencanaan dan penganggaran kegiatan Tahun 2023, Ditjen Bina Adwil menggelar Kick-off Meeting Pelaksanaan Anggaran Prioritas tahun ini.
ANGGOTA Komisi C DPRD DIY Widi Sutikno mengingatkan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2023 harus tepat sasaran
Diharapkan pemerintah daerah bisa mempercepat penyerapan anggaran 2022
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta kepala daerah kabupaten/kota di provinsinya mengoptimalkan penyerapan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved