Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANDEMI covid-19 kini menimbulkan masalah yang cukup parah terhadap perekonomian di Tanah Air. Rilis Badan Pusat Statistik pada
Rabu (5/8) menyebutkan PDB Indonesia pada kuartal II 2020 tumbuh minus 5,32% terhadap kuartal II 2019, dan tumbuh minus 4,19% terhadap kuartal I 2020.
Dikhawatirkan, jika kinerja ekonomi tidak kunjung membaik pada kuartal III 2020 dan kembali mengalami kontraksi ekonomi dengan pertumbuhan minus, Indonesia berpotensi mengalami resesi ekonomi. Untuk itu, pemerintah kini berupaya keras melakukan kebijakan pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan mengalokasikan dana sebesar Rp695,2 triliun.
Dengan total anggaran sebesar itu, ada dua pendekatan yang kini dilakukan pemerintah agar perekonomian di Tanah Air segera pulih, yakni
membantu pengembangan usaha dan meningkatkan daya beli masyarakat. Untuk pengembangan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp123,47 triliun. Sementara itu, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,91 triliun.
Sejatinya, pemulihan ekonomi melalui UMKM yang disertai peningkatan daya beli masyarakat amat diperlukan agar output barang dan jasa
UMKM dapat terserap pasar secara optimal. Meningkatnya konsumsi masyarakat dan membaiknya kinerja UMKM pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Peran UMKM sebagai penggerak ekonomi dalam situasi ekonomi memburuk seperti saat pandemi kali ini memang patut diperhitungkan. Hal ini mengingat dari pengalaman lalu, khususnya saat krisis ekonomi 1997 dan krisis finansial global pada 2008, UMKM mampu bertahan. Adapun faktor yang cukup berperan sehingga UMKM dapat bertahan tehadap terpaan krisis ialah karena UMKM tidak bergantung pada bahan baku impor, tetapi dari bahan baku lokal. Selain itu, produk UMKM umumnya berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Momentum
Dengan mencermati cukup besarnya perhatian pemerintah terhadap UMKM saat ini, sepatutnya hal itu dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk pengembangan usaha lokal. Adapun pengembangan yang dimaksudkan di sini ialah tidak hanya bersifat pemulihan UMKM agar lebih produtif, tetapi juga dapat menumbuhkan usaha baru.
Penumbuhan usaha baru kini semakin terbuka luas dengan diluncurkannya program baru untuk UMKM yang dimulai pertengahan Agustus 2020. Adapun target penerima bantuan ialah pengusaha baru dan pengusaha rumah tangga yang akan menerima Rp2 juta per UMKM berupa kredit berbunga rendah (Media Indonesia, 12/8/2020).
Maka dari itu, sangat diharapkan pemda dapat bergerak cepat memetakan potensi usaha baru sehingga bantuan bisa terserap secara optimal. Pemetaan potensi usaha baru dalam konteks ini kiranya perlu disesuaikan dengan potensi unggulan daerah yang antara lain dapat digali dengan memanfaatkan data hasil sensus ekonomi (SE) 2016.
Berdasarkan hasil pendaftaran (listing), SE 2016 dapat dicermati beragam data, seperti nama, alamat, kegiatan utama, status badan usaha,
jumlah tenaga kerja, upah dan gaji pekerja. Lalu, pendapatan dan pengeluaran perusahaan, penggunaan teknologi, kepemilikan unit penelitian, dan usaha online dan franchise . Juga, informasi yang amat penting, yaitu investasi, kendala, dan prospek usaha.
Sementara itu, untuk menggali informasi yang lebih mendalam, pemda dapat memanfaatkan data hasil SE 2016 lanjutan yang memuat data penting lainnya, seperti karakteristik usaha/perusahaan, pekerja dan balas jasa pekerja, biaya/pengeluaran 2016, produksi dan pendapatan 2016, neraca perusahaan, dan status permodalan.
Perlu pengungkit
Meski pemerintah pusat telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk kegiatan UMKM dan peningkatan daya beli masyarakat, hal itu belum cukup optimal untuk pengembangan usaha lokal. Diperlukan faktor pengungkit (lever-age) agar usaha lokal dapat berkembang secara optimal, yakni pembinaan, pelatihan, dan keberadaan produk peraturan daerah (perda).
Pemda perlu lebih intensif melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM agar berfungsi optimal mengingat upaya pembinaan dan pelatihan itu telah lama digulirkan pemerintah, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Adapun untuk pembinaan, hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, yaitu melalui kemitraan usaha mikro kecil (UMK) dengan usaha menengah besar (UMB). Namun, sangat disayangkan kemitraan itu tidak berjalan baik, hanya 7% berdasarkan hasil SE 2016.
Hal yang sama juga terjadi pada pelatihan, khususnya bagi pelaku UMK, meski pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Berdasarkan hasil SE 2016, hanya 4% pelaku UMK yang mengikuti pelatihan. Padahal, pelatihan amat penting untuk meningkatkan kapabilitas pelaku UMK dalam menjalankan usaha.
Selain mengoptimalkan pembinaan dan pelatihan, khususnya terhadap UMK, pemda juga perlu memperbaiki iklim berusaha di daerah. Hal ini terkait dengan keberadaan peraturan daerah (perda). Pemda perlu melakukan peninjauan ulang terhadap berbagai perda yang terkait dengan dunia usaha dan perlu menyesuaikannya dengan pengembangan usaha, utamanya yang berbasis ke- unggulan lokal.
Berbagai upaya kiranya perlu diupayakan pemerintah, khususnya pemda, untuk mengembangkan usaha lokal. Perhatian pemerintah yang cukup besar terhadap UMKM saat ini sepatutnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemda di Tanah Air, terutama untuk pengembangan usaha local, sehingga secara agregat dapat berkontribusi terhadap pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved