Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Grasi bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ketua Umum LPAI, Dosen Fakuktas Psikologi Universitas Gunadarma Seto Mulyadi
07/9/2019 09:01
Grasi bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ilustrasi(MI/Tiyok)

NEIL Bantleman, guru sekolah internasional yang menjadi terpidana pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, telah memperoleh grasi. Segera setelah grasi diterima, Neil langsung kembali ke negerinya, Kanada. Bagi Neil, mungkin masalahnya dianggap sudah selesai. Namun, bagi korban, tidak demikian. Luka jiwanya masih terus menganga dan memerlukan penanganan serius agar bisa sembuh kembali seperti sedia kala.

Sebagai pengaju dan sekaligus penerima grasi, Neil jelas mengakui kesalahannya. Jadi, meskipun ia telah berada di luar Indonesia, putusan Mahkamah Agung tidak lalu gugur begitu saja. Neil jelas bersalah, itu sudah vonis hakim Indonesia. Neil juga tetap bersalah, demikian seharusnya sikap otoritas Kanada.

Dengan sikap seperti demikian, Kanada tidak sepatutnya tutup mata terhadap kebahayaan dan potensi Neil untuk mengulangi perbuatan jahatnya terhadap anak-anak. Otoritas penegakan hukum Kanada seharusnya tetap mengambil langkah-langkah yang layaknya dilakukan terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak lainnya. Kanada harus melindungi masyarakatnya, terutama anakanak, dari ancaman bahaya Neil. Kanada juga harus melakukan sesuatu agar Neil tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.

Sebagaimana di Tanah Air, Kanada pun cenderung memperberat sanksi pidana bagi predator seksual. Saya menangkap kesan itu pada perubahan hukum Kanada terkait perlakuan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, antara lain meninggikan batas hukuman wajib minimal dan maksimal bagi pelaku kejahatan seksual tertentu terhadap anak.

Selain itu juga meninggikan hukuman bagi pelaku yang melanggar perintah pengadilan serta memperbesar uang jaminan. Hukum yang sama juga memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman beruntun bagi pelaku jenis-jenis kejahatan seksual. Di Indonesia, amendemen dengan fokus pemberatan ganjaran pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah tertuang dalam UU 17/2016. Di samping hukuman badan (penjara), UU dimaksud juga memuat sejumlah bentuk hukuman pemberatan bagi pelaku. Misalnya, kebiri kimiawi, pemasangan chip, dan ekspos identitas pelaku ke masyarakat.

Kanada pun memberlakukan sejumlah pelarangan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Misalnya, para predator seksual tersebut tidak diizinkan untuk mengunjungi tempat-tempat yang biasa didatangi anak, seperti sekolah, kolam renang, taman, dan tempat penitipan anak. Predator juga dilarang bekerja ataupun menjadi relawan di bidang anak, kecuali dengan pengawasan otoritas yang ditunjuk pengadilan. Satu lagi, pelaku dilarang menggunakan internet.

Apabila otoritas hukum Kanada juga memandang Neil sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sudah sepatutnya pria itu masuk ke sex offender registry di Kanada. Ini semacam basis data berisikan informasi mengenai para predator seksual anak di negara itu. Daftar tersebut memang tidak dapat diakses publik, tapi terbuka bagi polisi Kanada yang tengah melakukan investigasi kejahatan.

Di Indonesia, akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang narasi kebiri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menimpakan tindakan retributif itu kepada seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tinggal kini persoalannya ialah bagaimana mengeksekusi putusan hakim tersebut.

Kanada pun demikian, yaitu mempraktikkan kastrasi kimiawi terhadap predator seksual anak. Perbedaannya, di Kanada kebiri hormonal dikemas sebagai bentuk tindakan rehabilitatif, bukan retributif. Sebagai contoh ialah pada kasus Gordon Stuckless, pelaku kekerasan seksual terhadap 18 anak di Kanada. Ia menerima secara sukarela suntikan hormonal tersebut guna menekan testosteronnya. Pengacara Stuckless menyebut kastrasi kimiawi sebagai cara efektif untuk menghentikan perilaku jahat kliennya, betapa pun cara itu tidak otomatis akan mengubah si pelaku dari orientasi seksual menyimpangnya yang kotor.

Bagi Neil

Uraian di atas mencantumkan beberapa konsekuensi yang sepatutnya diterima Neil akibat kelakuan jahatnya. Satu hal yang juga perlu disorot, dengan asumsi Neil ialah pelaku, kemungkinan bahwa Neil juga pernah mengalami viktimisasi seksual pada masa kanak-kanaknya. Sorotan ini bertitik tolak dari sekian banyak hasil riset yang menemukan bahwa predator seksual diketahui juga pernah menjadi objek kejahatan seksual semasa belia.

Catatan saya saat mengikuti konferensi bertajuk Remaja, Teknologi, dan Komunitas Virtual di Universitas Bond, Gold Cost, Australia, pekan lalu, disimpulkan bahwa belum banyak diketahui masyarakat, bahkan masih mendapat perhatian minimal dari para praktisi bahwa pada diri korban kejahatan seksual dapat berkembang tabiat parafi lia.

Parafilia, secara sederhana, ialah ketertarikan seksual pada objek-objek yang tidak lazim. Objek-objek itu bagi orang kebanyakan ialah objek biasa. Namun, bagi orang dengan tabiat apalagi gangguan parafilia, objek-objek yang sama bisa membangkitkan kegairahan erotis luar biasa. Ini perlu dicermati pada Neil. Bahkan, pemeriksaan yang sama (berikut pemeriksaan terhadap dampak-dampak psikis lainnya) kiranya juga patut dilakukan pada anak-anak yang pernah diviktimisasi Neil. Tujuannya ialah agar parafi lia tidak menjadi pretext bagi pengidapnya untuk melakukan pertualangan seksual yang membahayakan pada masa-masa berikutnya.

Tidak berlepas tangan

Presiden Jokowi telah memberikan grasi kepada orang yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan ini, oleh Presiden Jokowi, pernah ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa. Ironis memang.

Dengan status luar biasa tersebut, pemerintah sebaiknya tidak lalu berlepas tangan setelah memberikan grasi. Pemerintah kiranya tetap memiliki kewajiban menjaga muruah hukum Indonesia. Itu berarti, Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya memastikan bahwa Kanada pun menyikapi Neil Bantleman sebagai individu dengan status hukum yang telah diputuskan di Indonesia. Bahkan, demi keselamatan anak-anak Indonesia, patut pula dipertimbangkan untuk melarang Neil masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Juga tak boleh dilupakan, seberapa lekat ingatan kita pada anak-anak yang telah menjadi korban? Kelak, bila mereka membaca warta tentang grasi bagi Neil, apa yang dapat kita katakan kepada mereka?

Kiranya trauma berulang pada anak-anak itu sekadar merupakan kekhawatiran saya belaka yang tidak akan menjadi kenyataan.

Semoga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik