Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah berpendapat kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri rawan diselewengkan. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan praktik koruptif oleh petugas Bea Cukai.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan tersebut mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 10 Maret 2024.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mensosialisasikan Permendag tersebut. Sebanyak lima jenis barang bawaan luar negeri yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, petugas Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
Baca juga : Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman
"Saya melihat kebijakan berpotensi memunculkan praktik-praktik koruptif. Yang mana akan banyak semacam deal-deal di bawah tangan antara petugas dan penumpang," ujar Trubus saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/3).
Ia menuturkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki banyak uang akan mudah meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah muatan jika sudah bekerja sama dengan oknum petugas.
"Bukan rahasia umum banyak petugas kita yang melakukan pelanggaran. Barang-barang yang dibatasi itu akan mudahnya diselundupkan jika penumpang punya duit," tudingnya.
Trubus meminta agar kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri dengan barang-barang spesifik dikaji ulang karena dianggap dapat menimbulkan masalah baru dan dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
"Kebijakan ini tidak memiliki urgensi harus diterapkan. Ini akan merusak citra Indonesia sendiri di mata internasional. Negara lain tidak melakukan pembatasan barang yang lebih privat," pungkasnya. (Z-6)
Kebijakan visa cascade itu tak sekadar mempermudah kunjungan WNI ke Uni Eropa, tapi juga melancarkan upaya untuk berinvestasi, belajar, dan berjejaring.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved