Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembatasan Barang Impor Rawan Diselewengkan

Insi Nantika Jelita
17/3/2024 23:34
Pembatasan Barang Impor Rawan Diselewengkan
Ilustrasi pemeriksaan barang penumpang pesawat di bandara.(MI/PALCE AMALO)

PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah berpendapat kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri rawan diselewengkan. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan praktik koruptif oleh petugas Bea Cukai.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan tersebut mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 10 Maret 2024.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mensosialisasikan Permendag tersebut. Sebanyak lima jenis barang bawaan luar negeri yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, petugas Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Baca juga : Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman

"Saya melihat kebijakan berpotensi memunculkan praktik-praktik koruptif. Yang mana akan banyak semacam deal-deal di bawah tangan antara petugas dan penumpang," ujar Trubus saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/3).

Ia menuturkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki banyak uang akan mudah meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah muatan jika sudah bekerja sama dengan oknum petugas.

"Bukan rahasia umum banyak petugas kita yang melakukan pelanggaran. Barang-barang yang dibatasi itu akan mudahnya diselundupkan jika penumpang punya duit," tudingnya.

Trubus meminta agar kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri dengan barang-barang spesifik dikaji ulang karena dianggap dapat menimbulkan masalah baru dan dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia.

"Kebijakan ini tidak memiliki urgensi harus diterapkan. Ini akan merusak citra Indonesia sendiri di mata internasional. Negara lain tidak melakukan pembatasan barang yang lebih privat," pungkasnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya