Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah berpendapat kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri rawan diselewengkan. Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan praktik koruptif oleh petugas Bea Cukai.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan tersebut mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 10 Maret 2024.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, telah mensosialisasikan Permendag tersebut. Sebanyak lima jenis barang bawaan luar negeri yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, petugas Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
Baca juga : Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman
"Saya melihat kebijakan berpotensi memunculkan praktik-praktik koruptif. Yang mana akan banyak semacam deal-deal di bawah tangan antara petugas dan penumpang," ujar Trubus saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (17/3).
Ia menuturkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki banyak uang akan mudah meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah muatan jika sudah bekerja sama dengan oknum petugas.
"Bukan rahasia umum banyak petugas kita yang melakukan pelanggaran. Barang-barang yang dibatasi itu akan mudahnya diselundupkan jika penumpang punya duit," tudingnya.
Trubus meminta agar kebijakan pembatasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri dengan barang-barang spesifik dikaji ulang karena dianggap dapat menimbulkan masalah baru dan dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
"Kebijakan ini tidak memiliki urgensi harus diterapkan. Ini akan merusak citra Indonesia sendiri di mata internasional. Negara lain tidak melakukan pembatasan barang yang lebih privat," pungkasnya. (Z-6)
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved