Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEORANG warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jerman berinisial A, 32, mengalami insiden dengan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (11/3). Kejadian ini akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang baru diberlakukan sehari sebelumnya.
A menceritakan kejadian ini kepada temannya, I, yang masih berada di Jerman. I mengatakan bahwa A membawa barang-barang pribadi yang telah lama ia beli di Jerman dan akan digunakan kembali di Indonesia. Namun, petugas Bea Cukai memeriksa semua barang di kopernya secara detail dan meminta penjelasan. Menurut I, hal ini wajar karena merupakan prosedur dari bandara.
I juga mengungkapkan kata A ada petugas lain yang tiba-tiba memotret paspornya dan barang-barang di dalam kopernya. Kemudian A menanyakan hal tersebut ke petugas dan petugas tersebut menyatakan bahwa A harus membayar kelebihan bea cukai karena nilai barang yang dibawa melebihi US$500.
Baca juga : WNI yang Hendak ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan ke Kantor Imigrasi
Dengan kejadian hal tersebut, I merasa A sempat emosi karena barang yang A bawa ialah barang yang sudah lama ia beli dan bukan barang baru. Meskipun A menunjukkan bukti jangka waktu pembelian tasnya, situasi ini tetap menimbulkan ketidaknyamanan.
Beruntungnya, cerita ini viral setelah I membagikan cerita yang dialami oleh A ke media sosial X pribadinya. Dari viralnya cerita tersebut, pihak Bea Cukai langsung memberikan penjelasan kepada A melalui Direct Message dan meminta maaf. Mereka menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut sesuai dengan Prosedur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2017. Pihak Bea Cukai juga menjelaskan bahwa akhirnya A dipersilakan untuk keluar tanpa ada permintaan uang tambahan.
Asal tahu saja, Bea Cukai telah menetapkan aturan baru yang berlaku sejak 10 Maret 2024 mengenai barang dari luar negeri. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengaturan dan kebijakan impor.
Dengan peraturan ini, setiap penumpang yang membeli barang-barang impor tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan akan dibatasi. Karenanya, aturan ini akan berdampak kepada pelaku jastip atau jasa titip. Sementara itu, ada beberapa jenis barang bawaan yang dibatasi, di antaranya alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. (Z-2)
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
Ilmuan mengungkap manusia Neanderthal menjalankan 'pabrik lemak' sekitar 125.000 tahun lalu.
Thomas Muller memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan Manchester United pada bursa transfer musim panas ini.
Berlin tengah memantau perkembangan di Selat Hormuz secara seksama.
Pemerintah Jerman menyatakan keprihatinan atas rencana Iran untuk menutup Selat Hormuz, salah satu jalur perdagangan penting bagi pasokan minyak dan gas dunia.
EMPAT belas pesawat kargo yang penuh dengan peralatan militer tiba di Israel di tengah konflik yang kian memanas di Timur Tengah.
Secara statistik sebenarnya Jerman dapat tampil dominan pada pertandingan ini dengan 56% penguasaan bola dan melepaskan 20 tendangan, namun Prancis dapat tampil lebih efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved