Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman

Eve Candela F
17/3/2024 19:29
Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman
Ilustrasi.(MI)

SEORANG warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Jerman berinisial A, 32, mengalami insiden dengan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (11/3). Kejadian ini akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang baru diberlakukan sehari sebelumnya.

A menceritakan kejadian ini kepada temannya, I, yang masih berada di Jerman. I mengatakan bahwa A membawa barang-barang pribadi yang telah lama ia beli di Jerman dan akan digunakan kembali di Indonesia. Namun, petugas Bea Cukai memeriksa semua barang di kopernya secara detail dan meminta penjelasan. Menurut I, hal ini wajar karena merupakan prosedur dari bandara.

I juga mengungkapkan kata A ada petugas lain yang tiba-tiba memotret paspornya dan barang-barang di dalam kopernya. Kemudian A menanyakan hal tersebut ke petugas dan petugas tersebut menyatakan bahwa A harus membayar kelebihan bea cukai karena nilai barang yang dibawa melebihi US$500.

Baca juga : WNI yang Hendak ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan ke Kantor Imigrasi

Dengan kejadian hal tersebut, I merasa A sempat emosi karena barang yang A bawa ialah barang yang sudah lama ia beli dan bukan barang baru. Meskipun A menunjukkan bukti jangka waktu pembelian tasnya, situasi ini tetap menimbulkan ketidaknyamanan.

Beruntungnya, cerita ini viral setelah I membagikan cerita yang dialami oleh A ke media sosial X pribadinya. Dari viralnya cerita tersebut, pihak Bea Cukai langsung memberikan penjelasan kepada A melalui Direct Message dan meminta maaf. Mereka menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut sesuai dengan Prosedur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2017. Pihak Bea Cukai juga menjelaskan bahwa akhirnya A dipersilakan untuk keluar tanpa ada permintaan uang tambahan.

Asal tahu saja, Bea Cukai telah menetapkan aturan baru yang berlaku sejak 10 Maret 2024 mengenai barang dari luar negeri. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengaturan dan kebijakan impor. 

Dengan peraturan ini, setiap penumpang yang membeli barang-barang impor tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan akan dibatasi. Karenanya, aturan ini akan berdampak kepada pelaku jastip atau jasa titip. Sementara itu, ada beberapa jenis barang bawaan yang dibatasi, di antaranya alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya