Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekjen PP Inkai Arya Bima Yudiantoro menanggapi laporan yang diajukan Hermawan Sulistyo ke Polda Metro Jaya.
Dari keterangan Arya yang diterima pada Jumat (10/3), tudingan Hermawan atau yang akrab disapa Kikiek terhadap dirinya, tidak benar. Hermawan, seperti dikuti dari Antara, mempermasalahkan perihal pembangunan dojo di Jatinegara, Jakarta timur. Pembangunan itu awalnya berdiri di atas satu kavling kemudian bertambah satu kavling lagi sehingga menjadi dua kavling.
"Itu gedung bersejarah yang merupakan peninggalan Jenderal Urip Sumoharjo, tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah," kata Hermawan.
Sedangkan Arya, mengatakan proses izin pembangunan dojo sudah direstui oleh Kodam Jaya melalui surat tertanggal 3 September 2019. "Pihak Kodam Jaya/Jayakarta memberikan respon yang dituangkan dalam surat balasan nomor B/2306/IX/2019 tanggal 3 September 2019 perihal Pemberian izin merenovasi rumah dinas TNI AD," kata Arya.
Baca juga: Dewan Guru Inkai Tegaskan MKB Sesuai AD/ART Organisasi
"Dan dalam surat tersebut pada Point 2.a Tanah/Bangunan dan rumah Dinas TNI AD di KPAD Jend Urip Sumoharjo nomor 17/C-2A dan nomor 17/C-13 Jakarta Timur tersebut tetap milik TNI AD dan bangunan utama tidak berubah. Bangunan itu diresmikan oleh Pangdam Jaya/Jakarta sebagai Gedung Pusat Pelatihan Karate pada 22 September 2021," sambung dia.
Kemudian soal iuran sumbangan doko dikatakan Arya sudah disetujui Dewan Guru Inkai.
"Mengenai Iuran Sumbangan Dojo dilakukan berdasarkan Surat Keputusan PP INKAI nomor 79/SK-PP.INKAI/IX/2019 tanggal 30 September 2019 Tentang Penetapan Kewajiban Sumbangan Wajib Pembangunan Honbu Dojo Inkai," terang dia.
Sumbangan wajib tersebut di berlakukan kepada anggota mulai dari tingkatan Kyu sampai tingkatan DAN yang ditarik pada saat ujian. Uang disetorkan ke rekening Inpus dojo.
Baca juga: Kejurnas Inkai Jadi Ajang Seleksi dan Uji Coba
Lalu sesuai Surat Keputusan PP INKAI nomor: 19/SK-PP.INKAI/KU/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat & Honbu Dojo Inkai adalah sebagai Ketua Pembangunan yang pertanggung jawabannya ke Ketua Umum PP Inkai.
Seluruh Laporan keuangan sumbangan Honbu Dojo sudah dilaporkan pada saat Rakenas Inkai pada 12 Maret 2021 dan dipertegas di MKB Luar Biasa Inkai tanggal 13 Maret 2021 yang dihadiri oleh 25 Provinsi dari 34 Provinsi yang terdaftar pada PP Inkai.
Pertanggungjawaban PP INKAI 2018-2022 sudah disahkan di dalam sidang paripurna MKB Inkai Tahun 2023 dan oleh seluruh peserta menerima secara utuh. (Z-6)
Polda Metro Jaya konfirmasi laporan KPK terhadap saksi Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen aset dalam kasus Hasbi Hasan
KPK resmi melaporkan saksi kasus Hasbi Hasan, Linda Susanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen aset. Simak detail perseteruan dan daftar aset fantastis yang disita di sini.
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Selain meresmikan Dojo Center, Daihatsu juga melakukan penandatangan MOU dengan SMK Binaan, penyerahan donasi 10 unit mesin dan 11 unit transmisi, serta peralatan pendukung DOJO lainnya
Meena Asadi menuturkan kisah hidup yang dijalani begitu berat. Hal ini tidak lepas dari diskriminasi dan pembatasan yang diterima, hanya karena dia seorang wanita.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved