Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapolri Resmi Teken Perpol Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Tri Subarkah
10/11/2022 15:22
Kapolri Resmi Teken Perpol Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Sejumlah polisi melintas di pinggir lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol yang dinomori 10 Tahun 2022 itu ditetapkan Kapolri pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Media Indonesia, Perpol tersebut terdiri dari 35 Pasal. Beleid itu mengatur tiga tahapan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut.

Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Baca juga: Syarat Kompetisi Dilanjutkan: Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan

Sementara indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Meski secara umum mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, Perpol tersebut menyematkan beberapa Pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola. Salah satunya adalah kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang disampaikan paling lambat 60 hari kalender. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya