Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Delapan Organisasi Cabang Olahraga Jadi Anggota KONI

Deden Muhamad Rojani
27/8/2020 18:40
Delapan Organisasi Cabang Olahraga Jadi Anggota KONI
Ilustrasi kompetisi eSports di Jakarta.(Antara)

KOMITE Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyetujui delapan organisasi induk cabang olahraga menjadi anggotanya. Keputusan itu mengemuka dalam rapat kerja nasional (rakerna) pada Kamis (27/8) ini.

Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menjelaskan beberapa yang disetujui menjadi anggota, yaitu Pengurus Pusat Modern Penthatlon Indonesia (PPMPI), Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) dan Indonesia Beladiri Amatir (IBA), Pengurus Besar Esport Indonesia (PBESI).

Baca juga: Sambut Hari Olahraga Nasional, Kemenpora Siapkan Tiga Tema

Selanjutnya, Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI), Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI),dan Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERI).

“Dari nama yang mendaftar menjadi anggota KONI, hanya satu yang belum berhasil, yakni Federasi Wing Chun Indonesia (FWCI). Induk cabor Wing Chun belum bisa diterima, karena ada persyaratan pendukung yang belum terpenuhi,” ungkap Marciano, Kamis (27/8).

Kedelapan cabor anggota baru KONI juga menyerahkan bendera masing-masing organisasi kepada Ketua Umum KONI Pusat. Marciano berharap anggota baru dapat menyesuaikan kultur KONI untuk memajukan prestasi olahraga di Indonesia.

Baca juga: Esport Jadi Trending Selama Pandemi Covid-19

Rakernas KONI juga membahas sejumlah bidang, yakni organisasi, hukum, penelitian dan pengembangan (litbang), keja sama dalam dan luar negeri, hingga kesejahteraan pelaku olahraga.

Selain itu, disampaikan juga urgensi penyempurnaan Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT). Sebab, masih ada beberapa kekurangan terkait tugas pokok ketua harian. Berikut, perpanjangan masa bakti anggota jelang Pekan Olahraga Nasional (PON), juga penambahan pasal terkait post major (kejadian luar biasa).(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya