Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo mengaku telah bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pascaputusan menjadi tersangka suap terkait pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Jokowi menghormati putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Tadi pagi Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, pak Imam Nahrawi Sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9).
Imam, kata Jokowi, juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora.
“Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora Bapak Imam Nahrawi,” tegas Jokowi.
Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh KPK. Dari dana hibah, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diduga menerima uang Rp26,5 miliar.
Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018. Perkara berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018. (OL-09)
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved