Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah mengungkap fakta-fakta baru. Salah satu korban selamat, Andrea Ortuno, memberikan kesaksian penting dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui sambungan Zoom, Selasa (31/3).
Andrea, istri dari Fernando Martin Carreras, yang menjadi korban meninggal dunia, memaparkan secara rinci kronologi tenggelamnya KM Putri Sakinah kejadian tragis yang merenggut tiga anggota keluarganya serta satu korban lainnya yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Dalam kesaksiannya, Andrea menjelaskan perjalanan wisata keluarganya dimulai pada 26 Desember 2025. Mereka tiba di Bandara Internasional Komodo dan dijemput oleh agen wisata menuju Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Sejak awal, ia mengaku telah menemukan kejanggalan pada aspek keselamatan. Menurutnya, jaket pelampung (life jacket) yang disediakan berukuran kecil dan dalam kondisi kurang layak. Selain itu, kapal yang ditawarkan tidak sesuai dengan kapal yang digunakan.
Perjalanan laut dimulai dengan rute wisata yang umum, yakni singgah di Pulau Kalong sebelum melanjutkan pelayaran menuju Pulau Padar.
Namun, situasi berubah drastis pada malam hari. Andrea mengaku sedang tidur bersama dua anaknya ketika tiba-tiba merasakan benturan keras yang membangunkannya.
“Saya terbangun karena ada hantaman. Saya langsung berusaha menyelamatkan anak saya,” ujarnya melalui penerjemah dari Kedutaan Besar Spanyol.
Andrea menyebut, saat kejadian seluruh penumpang berada di dalam kamar. Ia bersama anaknya Amanda berhasil keluar, sementara satu anak lainnya, Lia, kemudian ditemukan meninggal dunia.
Sementara itu, suaminya Fernando dan dua anak laki-lakinya berada di kamar berbeda saat insiden berlangsung.
Ia mengaku sempat berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada respons dari awak kapal. Dalam kesaksiannya, Andrea juga menyoroti cepatnya kapal tenggelam.
“Kapal tenggelam hanya dalam beberapa menit,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut saat dirinya dan anaknya berusaha menyelamatkan diri, awak kapal justru telah berada di kapal lain dalam kondisi kering.
Kesaksian Andrea memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam prosedur keselamatan. Ia menegaskan tidak melihat upaya maksimal dari awak kapal untuk mengevakuasi seluruh penumpang sebelum kapal benar-benar tenggelam.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan serius, mengingat kapal wisata seharusnya memenuhi standar keselamatan ketat, terutama di kawasan destinasi premium seperti Taman Nasional Komodo.
Insiden tenggelamnya KM Putri Sakinah yang terjadi pada akhir Desember 2025 langsung memicu penyelidikan aparat kepolisian dan otoritas pelayaran.
Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari kelayakan alat keselamatan hingga prosedur operasional kapal. Keterangan saksi, termasuk dari korban selamat dan pihak otoritas, menjadi dasar penguatan perkara.
Dalam perkembangan kasus, aparat kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Lukman dan Muhamad Alif Latifa Djudje. Keduanya kini duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang tengah berjalan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Dima Indra menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Kepala KSOP Labuan Bajo dan perwakilan BMKG Komodo untuk menguatkan aspek teknis pelayaran dan kondisi cuaca saat kejadian.
Kasus KM Putri Sakinah menjadi pengingat keras bagi industri pariwisata bahari di Labuan Bajo terkait pentingnya standar keselamatan. Selain aspek keindahan destinasi, faktor keamanan wisatawan kini menjadi perhatian utama yang turut diuji dalam proses hukum ini.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman bukti untuk mengungkap secara utuh penyebab tragedi yang mengguncang sektor pariwisata tersebut. (H-3)
Polres Manggarai Barat juga merencanakan pemeriksaan lanjutan serta penyitaan dokumen kapal guna melengkapi bahan paparan dalam gelar perkara.
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
Polda NTT mengambil langkah responsif dan tegas dalam menangani tragedi tenggelamnya kapal wisata semiphinisi KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.
Selain melakukan pengawasan, petugas kepolisian juga aktif memberikan edukasi keselamatan kepada calon penumpang sebelum naik kapal.
OPERASI pencarian dan pertolongan (SAR) korban tenggelamnya KM Putri Sakinah telah resmi ditutup. Namun, sejumlah perwakilan keluarga korban memilih tetap bertahan di Labuan Bajo, NTT
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi membuka kembali pelayaran wisata menuju kawasan Taman Nasional Komodo mulai Jumat, 9 Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved