Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Pedagang Kota Padang yang Cekik Harga ke Wisatawan Bersiap Dijatuhi Sanksi

Yose Hendra
19/3/2026 17:59
Pedagang Kota Padang yang Cekik Harga ke Wisatawan Bersiap Dijatuhi Sanksi
Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Surat Edaran itu ditandatangani Wali Kota Fadly Amran pada 17 Maret 2026.(MI/Yose)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Padang menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi pedagang atau pelaku usaha kuliner yang menaikkan harga dagangan secara tidak wajar selama libur Lebaran 2026.

Kunjungan wisatawan dan perantau ke Padang diprediksi meningkat drastis, sehingga Pemko Padang mengimbau pedagang untuk tidak “mamakuak” atau mematok harga sepihak yang merugikan konsumen.

Setiap pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu yang mencantumkan harga, serta menempelkan daftar harga di media yang mudah dilihat dan dibaca konsumen. 

"Apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran," tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, Kamis (20/3).

Fadly menambahkan, pedagang tidak diperkenankan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa pemberitahuan yang jelas.

Jika terbukti melanggar berdasarkan pengawasan Pemko Padang dan pengaduan konsumen, pelaku usaha kuliner akan dikenai sanksi. "Pedagang yang 'nakal' itu nantinya akan disanksi berat," jelas Fadly Amran.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk sanksi administratif.

Fadly juga mengimbau seluruh pedagang untuk tidak main-main terhadap harga, tetap ramah melayani konsumen, dan menunjukkan sikap Sapta Pesona.

Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen, yang ditandatangani Wali Kota Fadly Amran pada 17 Maret 2026. (YH/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik