Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemko) Padang menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi pedagang atau pelaku usaha kuliner yang menaikkan harga dagangan secara tidak wajar selama libur Lebaran 2026.
Kunjungan wisatawan dan perantau ke Padang diprediksi meningkat drastis, sehingga Pemko Padang mengimbau pedagang untuk tidak “mamakuak” atau mematok harga sepihak yang merugikan konsumen.
Setiap pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki daftar menu yang mencantumkan harga, serta menempelkan daftar harga di media yang mudah dilihat dan dibaca konsumen.
"Apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan, pelaku usaha kuliner wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran," tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, Kamis (20/3).
Fadly menambahkan, pedagang tidak diperkenankan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa pemberitahuan yang jelas.
Jika terbukti melanggar berdasarkan pengawasan Pemko Padang dan pengaduan konsumen, pelaku usaha kuliner akan dikenai sanksi. "Pedagang yang 'nakal' itu nantinya akan disanksi berat," jelas Fadly Amran.
Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk sanksi administratif.
Fadly juga mengimbau seluruh pedagang untuk tidak main-main terhadap harga, tetap ramah melayani konsumen, dan menunjukkan sikap Sapta Pesona.
Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen, yang ditandatangani Wali Kota Fadly Amran pada 17 Maret 2026. (YH/I-1)
Nuanu Cultural Week digelar selama libur Lebaran 2026 dengan menghadirkan beragam pertunjukan, lokakarya, dan kompetisi budaya yang menonjolkan keberagaman Indonesia.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengonfirmasi pembukaan jalur mulai 1 April 2026. Meski hari raya jatuh pada 20-21 Maret, momen ini sangat pas bagi pendaki yang mengambil cuti
Nikmati Lebaran tanpa khawatir! BRI tetap hadir dengan layanan digital, ATM, BRILink, dan kantor terbatas untuk semua kebutuhan transaksi Anda.
Nikmati libur Lebaran 2026 lebih seru! Cek cara dapat diskon tiket 15% nonton film Pelangi di Mars pakai BRImo dan tips edukasi finansial anak.
Rencanakan liburan Lebaran 2026 ke luar negeri! Cek rekomendasi destinasi bebas visa, tren wisata musim semi di Jepang, hingga tips budget hemat di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved