Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Bintan Ditangkap, Tiket Rp270 Ribu Dijual Rp450 Ribu

Hendri Kremer
17/3/2026 20:58
Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Bintan Ditangkap, Tiket Rp270 Ribu Dijual Rp450 Ribu
Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus calo tiket kapal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang merugikan masyarakat.(MI/Hendri Kremer)

SEORANG warga menjadi korban praktik percaloan tiket kapal di Kota Batam setelah membeli tiket dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.

Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar pada Senin (16/3). Korban yang membutuhkan tiket untuk keberangkatan di hari yang sama terpaksa membeli tiket dari pelaku dengan harga Rp450.000, padahal harga resmi hanya Rp270.000.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan korban sempat menyerahkan uang beserta kartu identitas kepada pelaku saat transaksi berlangsung.

“Korban membutuhkan tiket pada hari yang sama. Tiket yang seharusnya Rp270.000 dijual Rp450.000, dan korban menyerahkan uang serta KTP kepada pelaku,” katanya pada wartawan, Selasa (17/3).

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, satu orang berinisial RS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain tersangka utama, polisi juga telah memeriksa empat orang lainnya yang diduga mengetahui atau terkait dengan praktik tersebut. Hingga kini, pemeriksaan terhadap mereka masih terus dilakukan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450.000 dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyebut pelaku diduga telah menjalankan praktik percaloan ini cukup lama.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan oknum pegawai dan telah melakukan kegiatan percaloan ini selama sekitar satu tahun,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tiket, terutama menjelang arus mudik Lebaran, serta memastikan pembelian dilakukan melalui kanal resmi.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik percaloan atau menjadi korban penipuan. (HK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya