Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Tinjau Lumpur Lapindo, Menteri LH akan Perbarui Dokumen Kajian Lingkungan Penanganan

Heri Susetyo
08/2/2026 23:05
Tinjau Lumpur Lapindo, Menteri LH akan Perbarui Dokumen Kajian Lingkungan Penanganan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi semburan lumpur Lapindo.(Dok. MI)

PEMERINTAH lewat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memperbarui dokumen kajian lingkungan penanganan lumpur Lapindo, di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dokumen evaluasi lingkungan tahun 2009 yang lama dengan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup terbaru. 

Hal tersebut dikatakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi semburan lumpur Lapindo, dari atas tanggul di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (8/2). Hanif datang untuk melihat langsung kondisi lumpur panas Lapindo dan lingkungannya saat ini. 

Dalam kunjungannya Hanif menilai, saat ini kondisi lingkungan di area semburan sangat labil. Maka pemerintah akan melakukan kontrol kembali, terhadap baku mutu dan dampak ekologisnya secara menyeluruh. 

Menurut Hanif, penanganan lumpur ke depan diwajibkan memiliki kajian lingkungan hidup strategis. Dimana kajian tersebut tidak hanya menyasar area terdampak, namun juga terintegrasi dengan tata ruang wilayah Sidoarjo secara luas. 

"Kita segera selesaikan dokumen lingkungannya dengan sebaik-baiknya, mulai dari kajian lingkungan strategis karena memang dokumen ini belum ada, sedang disusun jadi segera disusun," kata Hanif. 

Salah satu yang disoroti Kementerian Lingkungan adalah, penggunaan Sungai Porong untuk pembuangan lumpur. Pemerintah akan mengkaji ulang dampak terhadap ekosistem hulu hingga muara Sungai Porong, akibat dijadikan tempat darurat pembuangan Lumpur Lapindo sejak 2006 lalu. 

Proses penyusunan dokumen baru akan melibatkan para ahli dan masyarakat setempat. Sehingga penanganan lumpur Lapindo ke depan memiliki persetujuan lingkungan yang sah dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.

"Saya yakin secepat-cepatnya kita akan fasilitasi karena menjadi tugas menteri lingkungan hidup, kemudian dokumen lingkungan. Jadi itu yang akan kita lakukan, tentu di dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup, pelingkupan sosial juga akan diambil, jadi pasti akan muncul. Jadi kami akan mudah-mudahan segera kami bisa susun roadmap dengan teman-teman Kementerian PU," kata Hanif. 

Hanif belum bisa menjelaskan saat ini, kapan dokumen tersebut akan selesai. Namun pihaknya akan segera memulai dan akan menugaskan Deputi Gakum (penegakan hukum). 

"Di Jawa ada namanya Balai Gakum untuk segera berkoordinasi dengan bapak Kapus PPL.. Iya Pusat Pengendalian Lumpur Lapindo untuk ditangani secara serius," tegas Hanif. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya