Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Gakkum Kehutanan Tuntaskan Penyidikan Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto

Irvan Sihombing
08/1/2026 15:22
Gakkum Kehutanan Tuntaskan Penyidikan Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim.(Antara)

PENYIDIK Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap pelaku berinisial MH, salah satu aktor utama kasus illegal mining di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. 

MH yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, pada 29 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara MH dinyatakan lengkap atau P-21. 

“Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Kamis (8/1).

Ia melanjutkan, MH dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Leonardo mengatakan, penuntasan penyidikan ini merupakan kolaborasi dengan Subdirektorat V Bareskrim Polri dan Kejati Kaltim.

Lokasi penambangan berada di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, yang secara administratif masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten. Terlebih, smabungnya, kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi IKN.

“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” tandas Dwi. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya