Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BUNTUT munculnya fakta baru Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu dipergunakan sopir bus Cahaya Trans Gilang (22) dalam kecelakaan di ruas simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang menewaskan 16 penumpang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah turun tangan lakukan penyelidikan.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (30/12) temuan baru SIM B1 palsu dipergunakan Gilang (22), sopir bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di ruas simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang Senin (22/12) dini hari, hingga menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya menjadi sorotan serius.
Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah segera turun tangan menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan terhadap SIM BI palsu yang dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat tersebut. "Kita segera lakukan penyelidikan terhadap SIM BI palsu tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.
Penyelidikan terhadap SIM palsu tersebut, ungkap Dwi Subagio, setelah dilakukan koordinasi dan pelimpahan berkas dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, sehingga diharapkan segera terbongkar kasus tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana penipuan dan pemalsuan yang diduga dikakukan oleh pihak tertentu.
"Jika terbukti menggunakan SIM palsu, itu masuk kategori pemalsuan dan menjadi perkara pidana tersendiri, maka kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini,” tutur Dwi Subagio.
Sebelumnya Direktur Lalulintas Polda Jawa Tengah Kombes M Pratama Adhyasastra mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pengusutan kecelakaan bus Cahaya Trans yang terguling di di ruas simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya, ditemukan SIM BI digunakan sopir Gilang palsu.
Bukti baru SIM BI palsu tersebut, menurut Pratama Adhyasastra, setelah Ditlantas Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumatera Barat, dihetahui bahwa kepolisian daerah itu tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan SIM BI atas nama Gilang. "Itu juga sesuai pengakuan tersangka Gilang," tambahnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Pratama Adhyasastra, maka kepolisian terus melakukan pendalaman tersendiri, karena masalah SIM palsu itu menjadi perkara yang terpisah dengan kecelakaan terjadi di ruas tol yang menewaskan 16 penumpang. "Kita koordinasilintas fungsi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," imbuhnya. (H-2)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan akan memanggil pemilik bus Cahaya Trans B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Semarang.
Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans memutuskan menghentikan sementara seluruh operasional bus reguler antar kota antar provinsi mulai 26 Desember 2025.
Sopir bus Cahaya Trans jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jenazah korban kecelakaan Bus Cahaya Trans yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, dipulangkan
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang masih mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Tol Krapyak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved