Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Berikut Hasil Temuan KSPPM Terkait Kerusakan Hulu Das Batang Toru

Ficky Ramadhan
22/12/2025 19:27
Berikut Hasil Temuan KSPPM Terkait Kerusakan Hulu Das Batang Toru
Kondisi pascabanjir di wilayah DAS Batang Toru di Kecamatan Tukka , Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.(Dok. Konservasi Indonesia)

KELOMPOK Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengungkap temuan terkait dugaan kerusakan ekosistem hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah Sektor Aek Raja, kawasan Tapanuli Raya, Sumatra Utara.

Sektor Aek Raja merupakan salah satu dari lima sektor konsesi PT TPL dengan luas mencapai 45.562 hektare. Secara etimologis, Aek Raja berarti “Raja Air” atau wilayah dengan sumber air yang melimpah. Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan KSPPM, kawasan ini justru mengalami degradasi serius akibat alih fungsi hutan alam menjadi tanaman monokultur eucalyptus.

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu menegaskan bahwa kerusakan di Aek Raja tidak dapat dilepaskan dari aktivitas industri kehutanan yang berlangsung selama puluhan tahun.

"Apa yang terjadi di hulu DAS Batang Toru, khususnya di Sektor Aek Raja, menunjukkan bahwa bencana ekologis yang terjadi bukan peristiwa alam semata. Ini adalah akumulasi dari gangguan ekosistem yang sistematis dan berlangsung lama," kata Rocky dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/12).

KSPPM mencatat PT TPL mulai beroperasi di Sektor Aek Raja sejak 1992. Jika dihitung berdasarkan siklus tanam dan panen eucalyptus, perusahaan telah melakukan rotasi sebanyak lima hingga enam kali, meski tidak merata di seluruh wilayah konsesi.

Di beberapa lokasi seperti Lobu Singkam, rotasi tanam dan panen baru terjadi sekitar dua kali. Sementara di wilayah lain, seperti Tor Honas, aktivitas perusahaan masih berada pada tahap awal perluasan areal tanam.

Menurut data Rupa Bumi Indonesia (RBI), di dalam wilayah konsesi TPL Sektor Aek Raja terdapat puluhan anak sungai serta delapan sungai besar yang berfungsi sebagai hulu Sungai Aek Sigeaon, yang selanjutnya bermuara ke Sungai Batang Toru. Namun kondisi sungai-sungai tersebut kini dinilai memprihatinkan.

Investigasi KSPPM menemukan bahwa sebagian alur sungai di wilayah konsesi mengalami kerusakan berat, bahkan tidak lagi berfungsi sebagai alur air. Kerusakan tersebut disebabkan oleh deforestasi masif dan penanaman eucalyptus hingga ke sempadan dan badan sungai.

KSPPM juga menemukan indikasi bahwa sejumlah alur sungai sengaja ditimbun dan dialihfungsikan menjadi areal tanam eucalyptus, sehingga memicu terbentuknya alur-alur air baru yang tidak alami.

Berikut temuan KSPPM di lapangan, di antaranya, Desa Lobu Singkam, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, KSPPM menemukan pembukaan hutan alam seluas sekitar 30 hektare yang telah ditanami eucalyptus. Penebangan tersebut diduga dilakukan PT TPL sekitar enam bulan lalu.

Wilayah ini berada di zona perbukitan hulu dengan fungsi vital sebagai daerah tangkapan air. Di lokasi tersebut teridentifikasi sekitar 17 titik alur sungai yang merupakan bagian dari hulu Sungai Aek Sigeaon, dengan jarak sekitar 8,3 kilometer dari sungai utama.

Selain itu, KSPPM juga menemukan bukaan hutan alam untuk pembangunan jalan, sebagian berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Di sekitar bukaan tersebut terdapat sekitar 10 titik hulu sungai yang seluruhnya mengalir ke Sungai Aek Sigeaon. Aktivitas ini diduga dilakukan untuk mobilisasi pengangkutan bahan baku eucalyptus.

Kemudian, di kawasan Seminari–Sipoholon, di sebelah barat daya Lobu Singkam, ditemukan bukaan baru hutan alam seluas sekitar 3 hektare. Berdasarkan keterangan warga, pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT TPL dan hingga kini masih dalam tahap penebangan. Kawasan ini memiliki nilai ekologis tinggi karena terdapat 11 titik hulu sungai yang terhubung langsung ke Sungai Aek Sigeaon.

Masih di Lobu Singkam, KSPPM juga menemukan longsor dengan lebar sekitar 5 meter yang menimpa badan jalan dan berjarak sekitar 100 meter dari jalur tanaman eucalyptus. Di bawah lereng longsor mengalir Sungai Aek Sibara-bara, yang bermuara ke Sungai Aek Sigeaon.

Selain itu, ditemukan pula anak sungai Tambok Ni Begu yang berada sangat dekat dengan areal tanaman eucalyptus. Sungai ini merupakan bagian dari hulu Sungai Aek Arung, salah satu dari delapan sungai besar penyumbang aliran ke Sungai Aek Sigeaon.

Sementara di Kecamatan Parmonangan, KSPPM mencatat kondisi Sungai Aek Tambok Simin, sumber air utama masyarakat untuk irigasi persawahan, yang berada di dalam wilayah konsesi TPL. Jarak sungai dengan tanaman eucalyptus hanya sekitar 23–25 meter.

Di wilayah Sitikko Langit, sejumlah alur sungai dilaporkan tertutup oleh tanaman eucalyptus sehingga jejak alirannya tidak lagi tampak. Padahal, berdasarkan peta RBI, terdapat sekitar enam titik hulu sungai di kawasan tersebut yang mengalir ke Aek Sigeaon.

Selanjutnya, Sungai Aek Goti-Goti, sungai besar kedua penyumbang aliran Aek Sigeaon, juga dilaporkan tertutup oleh tanaman eucalyptus, dengan jarak sekitar 10,9 kilometer dari pertemuannya dengan Aek Sigeaon.

KSPPM menilai kondisi ini sebagai bentuk gangguan serius terhadap ekosistem hutan alam. Dalam kerangka Disturbed Ecosystem Theory, hutan alam memiliki fungsi kompleks dalam menyerap air hujan, menahan erosi, dan menjaga stabilitas siklus hidrologi.

Penggantian hutan alam dengan tanaman monokultur eucalyptus menyebabkan penyederhanaan ekosistem. Struktur akar eucalyptus yang dangkal dan bersifat hidrofobik mempercepat limpasan permukaan, sehingga mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan.

"Ketika hutan alam digantikan oleh monokultur industri, daya lenting ekosistem hilang. DAS menjadi kritis dan tidak lagi mampu meredam tekanan saat hujan lebat," ujarnya.

Menurut KSPPM, kondisi kritis di hulu DAS Aek Sigeaon menjadi salah satu faktor utama banjir dan longsor yang melanda wilayah Batang Toru pada 25 November 2025. Saat hujan berintensitas tinggi terjadi, debit air meningkat drastis dan membawa material berupa lumpur serta gelondongan kayu ke wilayah hilir, memperparah dampak bencana.

Sebaliknya, pada musim kemarau, banyak anak sungai mengering, yang menjadi indikator rusaknya fungsi hutan sebagai penyimpan air.

Atas dasar temuan tersebut, KSPPM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:

1. Mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.

2. Melakukan pemulihan hutan-hutan kritis, khususnya di kawasan hulu dan daerah tangkapan air.

3. Mengembalikan pengelolaan dan kepemilikan hutan adat kepada masyarakat adat, yang dinilai terbukti mampu menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

KSPPM menegaskan bahwa banjir di Batang Toru bukan sekadar fenomena hidrometeorologis, melainkan manifestasi dari kerusakan ekologis di hulu sungai yang telah berlangsung lama.

"Hujan hanyalah pemicu. Akar persoalan yang paling utama adalah kerusakan ekosistem akibat eksploitasi hutan yang tidak berkelanjutan," tuturnya. (Fik/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya