Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Dinilai Rusak Batang Toru, KSPPM: Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari

Ficky Ramadhan
22/12/2025 18:12
Dinilai Rusak Batang Toru, KSPPM: Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari
Ilustrasi(Antara)

BENCANA banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara menimbulkan duka mendalam, ribuan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara ratusan ribu warga terdampak. Tragedi ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola hutan di kawasan Tapanuli yang dinilai bermasalah dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana ekologis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebelumnya menyebut sedikitnya tujuh perusahaan diduga berperan dalam kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh laporan investigasi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang menelusuri kondisi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.

Direktur KSPPM Rocky Pasaribu mengatakan bencana banjir dan longsor di Batang Toru tidak dapat dilihat semata-mata sebagai peristiwa alam.

"Bencana ini adalah akumulasi dari kerusakan ekosistem yang berlangsung lama. Hujan hanya menjadi pemicu, sementara akar persoalannya adalah rusaknya kawasan hulu DAS akibat deforestasi dan perubahan tutupan hutan," kata Rocky dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/12).

Menurut Rocky, deforestasi yang berlangsung selama lebih dari 30 tahun telah menggerus kemampuan hutan alam dalam menyerap air dan menahan erosi. Data yang dihimpun KSPPM menunjukkan, sejak 1990 luas hutan alam di Kabupaten Tapanuli Selatan menyusut sekitar 46.640 hektare, sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah berkurang sekitar 16.137 hektare.

"Ketika hutan alam digantikan oleh tanaman monokultur seperti eucalyptus, terjadi penyederhanaan ekosistem. Struktur akar yang dangkal membuat air hujan langsung menjadi limpasan dan meningkatkan debit sungai secara drastis," ujarnya.

Rocky menambahkan, salah satu perusahaan yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap perubahan tutupan lahan tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

"TPL memiliki konsesi yang sangat luas dan sebagian besar berada di wilayah hulu sungai. Ketika wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah tangkapan air justru ditanami monokultur, maka risiko bencana di hilir menjadi tidak terhindarkan," ucapnya.

Berdasarkan data perizinan, PT TPL tercatat menguasai konsesi seluas 167.912 hektare yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Sumatra Utara. Enam wilayah yang terdampak banjir dan longsor pada 15 November 2025 berada di dalam area konsesi perusahaan tersebut.

"Kami melihat secara langsung di lapangan bahwa banyak hulu sungai berada di dalam konsesi TPL, termasuk di Sektor Aek Raja. Ini bukan dugaan tanpa dasar, melainkan temuan yang didukung investigasi lapangan dan analisis citra satelit," ungkapnya.

KSPPM menemukan bahwa salah satu hulu utama Sungai Batang Toru berada di Kabupaten Tapanuli Utara, tepatnya di Sungai Sigeaon atau Aek Sigeaon. Sungai sepanjang sekitar 24 kilometer ini ditopang oleh sedikitnya delapan sungai besar dan 64 anak sungai yang seluruhnya berada di wilayah konsesi PT TPL Sektor Aek Raja.

"Kami menemukan penanaman eucalyptus hingga ke sempadan bahkan badan sungai. Ada alur sungai yang ditimbun dan dialihfungsikan menjadi areal tanam. Akibatnya, muncul aliran-aliran air baru yang tidak alami," jelasnya.

Ia menyebut kondisi hulu DAS Aek Sigeaon saat ini sangat memprihatinkan dan tidak lagi mampu menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal.

Rocky menegaskan bahwa temuan KSPPM bukan sekadar kritik, melainkan peringatan agar negara mengambil langkah tegas.

"Jika pemerintah tidak segera bertindak, bencana serupa akan terus berulang. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keselamatan warga," katanya.

Atas dasar temuan tersebut, KSPPM merekomendasikan pemerintah untuk mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.

"Kami mendesak pencabutan izin TPL, pemulihan hutan-hutan kritis di kawasan hulu, serta pengembalian pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat yang terbukti mampu menjaga hutan secara berkelanjutan," ujar Rocky.

Menurutnya, langkah pemulihan ekologis harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bersifat parsial.

"Bencana ini harus menjadi momentum koreksi total terhadap tata kelola hutan di Sumatera Utara. Tanpa itu, risiko kehilangan nyawa dan kerugian ekologis akan terus berulang," pungkas Rocky. (Fik/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya