Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Akui Salah Tangkap Pelajar di Blora, Polisi Janji Pulihkan Nama Baik dan Beri Beasiswa S1

Akhmad Safuan
19/12/2025 14:01
Akui Salah Tangkap Pelajar di Blora, Polisi Janji Pulihkan Nama Baik dan Beri Beasiswa S1
Keluarga FR, korban salah tangkap didamping kuasa hukum melaporkan Polsek Jepon dan Polres Blora ke Polda Jawa Tengah(MI/Akhmad Safuan)

Kepolisian Resor (Polres) Blora akhirnya mengakui adanya tindakan salah tangkap terhadap seorang pelajar berinisial RF, 16, dalam kasus dugaan pembuangan bayi. Pengakuan ini muncul setelah tim Propam Polda Jawa Tengah turun tangan menindaklanjuti laporan pihak keluarga terkait dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan fisik yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah RF, seorang siswi SMA, dituduh membuang bayi yang ditemukan di hutan jati Desa Semanggi pada 4 April 2025 lalu. Proses pemeriksaan polisi yang melibatkan pemeriksaan fisik secara paksa di area sensitif terbukti keliru setelah hasil medis RSUD Blora menyatakan korban masih perawan dan tidak pernah melahirkan.

Guna meredam situasi yang kian memanas, pertemuan tertutup digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, Jumat (19/12). Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi Polres Blora, Kapolsek Jepon, Kapolsek Banjarejo, Dinas Sosial P3A, Dinas Kesehatan, serta pihak keluarga korban.

Kapolsek Jepon, Ajun Komisaris Putoro Rambe, membenarkan bahwa dalam mediasi tersebut polisi telah mengakui kekhilafan dan menyepakati jalan damai dengan memenuhi sejumlah tuntutan keluarga.

"Kami mengakui telah terjadi salah tangkap. Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kami berkomitmen memulihkan nama baik korban dan memberikan kompensasi," ujar Putoro Rambe.

Polisi akan mengundang tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat untuk mengklarifikasi secara terbuka bahwa RF tidak terbukti bersalah.

Pemerintah daerah juga menyetujui pemberian beasiswa penuh hingga jenjang Sarjana (S1) atau maksimal 8 semester bagi korban.

Mengingat korban mengalami trauma berat dan enggan bersekolah akibat stigma negatif, pendampingan akan terus dipantau oleh Dinsos P3A.

Meski kesepakatan damai secara kekeluargaan telah ditandatangani, Putoro Rambe menegaskan bahwa urusan pelanggaran prosedur penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah otoritas Propam Polda Jawa Tengah.

"Terkait ada atau tidaknya kesalahan prosedur, kami tidak memiliki wewenang untuk menentukan. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Jateng yang sudah melakukan penyelidikan di Polres Blora," imbuhnya.

Kasus salah tangkap ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai RF sebagai pelaku pembuangan bayi. Tanpa bukti permulaan yang cukup kuat, polisi melakukan pemeriksaan fisik yang dinilai keluarga sangat merendahkan martabat anak di bawah umur.

Pihak keluarga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran keras bagi institusi kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anak, guna menghindari dampak psikologis dan sosial yang sulit dipulihkan. (AS/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik