Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Provinsi Riau pada Kamis (11/12), yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, merinci bahwa total pemilih tersebut terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan.
Abdul Rahman menegaskan bahwa proses pengolahan data pemilih dilakukan secara cermat dan berjenjang melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual di 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan.
“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan data dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujarnya, Jumat (12/12).
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menambahkan bahwa pemutakhiran melibatkan pencocokan dan penelitian data ke Disdukcapil dan pihak terkait. Bahkan, KPU turun langsung menemui pemilih apabila diperlukan untuk mengonfirmasi data.
Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, dan pemilih yang telah meninggal dunia.
KPU Provinsi Riau menyatakan bahwa akurasi data pemilih merupakan prasyarat penting bagi penyelenggaraan pemilu yang terpercaya dan berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya. (RK/P-5)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved