Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPP Partai NasDem masih akan mengkaji dan mempelajari, kasus korupsi yang kini tengah dihadapi Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga (RA), setelah Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan RA sebagai tersangka, bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
"Informasi mengenai penetapan RA sebagai tersangka ini masih akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu Kita pelajari dulu yah terkait hal itu," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa pada acara Refleksi Akhir Tahun DPW Partai NasDem Jabar di Hotel Papandayan Kota Bandung pada Kamis (11/12) malam.
Saran pun mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka, dirinya belum berkomunikasi dengan RA yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Bandung tersebut.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Mamat Rachmat yang mengakui bahwa DPW Partai NasDem Jabar juga belum sempat bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan DPW NasDem dan seluruh DPD di kabupaten dan kota, sedang disibukkan dengan agenda evaluasi dan refleksi akhir tahun. "Belum, kita belum sempat ketemu, karena kita sedang ada di rapat di sini, jadi kita juga belum bertemu," ucapnya.
Mamat juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Ketua DPD NasDem Kota Bandung ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi partai. "Nanti semuanya akan kami evaluasi, jika ada hal seperti itu. Mungkin nanti kami panggil, diskusi. Kalau masih bisa melakukan yang lebih besar lagi, kami bimbing bersama-sama," jelasnya.
Meskipun telah berstatus tersangka, Mamat memastikan bahwa Ketua DPD NasDem Kota Bandung, masih berstatus kader NasDem. "Belum diberhentikan, ada mekanismenya. Semuanya ada mekanismenya," terangnya yang merujuk pada prosedur internal partai terkait sanksi dan pemecatan.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan dua pejabat publik Kota Bandung sebagai tersangka pada Rabu 10 Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa total 75 saksi telah diperiksa dan sejumlah alat bukti kuat telah diamankan.
"Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia," tandasnya.
Irfan menambahkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain. Terkait penahanan, Irfan menegaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan. Hal ini merujuk pada ketentuan UU Pemerintahan Daerah yang memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum dapat melakukan penahanan terhadap kepala atau wakil kepala daerah. (E-2)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap momentum perayaan Natal di tengah situasi bencana dapat memperkuat nilai-nilai kebinekaan dan semangat gotong royong.
DPP Partai NasDem memerintahkan seluruh kader untuk bergerak cepat, turun langsung ke lokasi bencana, dan hadir di tengah masyarakat yang terdampak banjir dan longsor
Pemerintah pusat didesak segera menetapkan status bencana nasional terhadap bencana banjir dan longsor besar yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
SEBANYAK 460 lebih pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) NasDem di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang resmi dilantik, Minggu (23/11).
KETUA Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menekankan pentingnya menggabungkan nilai spiritual dan pendidikan sebagai bagian untuk menuju masayarakat yang damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved