Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan uang kompensasi pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Kasus yang berawal dari pelepasan lahan gogol ini kini menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa.
Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (9/12). Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menahan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD, Asrudin, pada Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi identitas para tersangka baru, yang terdiri dari ketua RW hingga pejabat desa. Mereka adalah M (Mashuri): Ketua RW 01 merangkap PNS Dinas Perikanan. RI (Rois Irwanto): Ketua RW 02.
Lalu YDS (Yudi Dwi Santoso): Warga eks gogol merangkap PNS Satuan Polisi Pamong Praja. AHP (Abdul Rohman Wahid): Bendahara Desa (Kaur Keuangan). AHP (Ageng Heru P): Sekretaris Desa (Sekdes).
Empat tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Sekdes AHP ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Franky menjelaskan, dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima dari PT Cahaya Fajar Abaditama (pengembang Citra Garden) pada tahun 2022, tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penyimpangan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar seluruh mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa.
"Seluruh dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak ketiga tahun 2022 tidak pernah dibukukan di dalam APBDes. Kasus ini melanggar hukum dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan aliran dana itu," kata Franky, Kamis (11/12).
Franky menegaskan bahwa keterlibatan aparat desa hingga pejabat ASN ini memperparah dampak korupsi. Kejari berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana yang diduga masih tersembunyi.
"Perbuatan itu, menyebabkan kerugian keuangan desa dan jelas-jelas masuk kategori tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes," pungkasnya. (HS/P-5)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved