Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan uang kompensasi pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Kasus yang berawal dari pelepasan lahan gogol ini kini menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa.
Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (9/12). Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menahan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD, Asrudin, pada Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi identitas para tersangka baru, yang terdiri dari ketua RW hingga pejabat desa. Mereka adalah M (Mashuri): Ketua RW 01 merangkap PNS Dinas Perikanan. RI (Rois Irwanto): Ketua RW 02.
Lalu YDS (Yudi Dwi Santoso): Warga eks gogol merangkap PNS Satuan Polisi Pamong Praja. AHP (Abdul Rohman Wahid): Bendahara Desa (Kaur Keuangan). AHP (Ageng Heru P): Sekretaris Desa (Sekdes).
Empat tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Sekdes AHP ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Franky menjelaskan, dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima dari PT Cahaya Fajar Abaditama (pengembang Citra Garden) pada tahun 2022, tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penyimpangan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar seluruh mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa.
"Seluruh dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak ketiga tahun 2022 tidak pernah dibukukan di dalam APBDes. Kasus ini melanggar hukum dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan aliran dana itu," kata Franky, Kamis (11/12).
Franky menegaskan bahwa keterlibatan aparat desa hingga pejabat ASN ini memperparah dampak korupsi. Kejari berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana yang diduga masih tersembunyi.
"Perbuatan itu, menyebabkan kerugian keuangan desa dan jelas-jelas masuk kategori tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes," pungkasnya. (HS/P-5)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved