Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan uang kompensasi pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Kasus yang berawal dari pelepasan lahan gogol ini kini menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa.
Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (9/12). Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menahan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD, Asrudin, pada Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi identitas para tersangka baru, yang terdiri dari ketua RW hingga pejabat desa. Mereka adalah M (Mashuri): Ketua RW 01 merangkap PNS Dinas Perikanan. RI (Rois Irwanto): Ketua RW 02.
Lalu YDS (Yudi Dwi Santoso): Warga eks gogol merangkap PNS Satuan Polisi Pamong Praja. AHP (Abdul Rohman Wahid): Bendahara Desa (Kaur Keuangan). AHP (Ageng Heru P): Sekretaris Desa (Sekdes).
Empat tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Sekdes AHP ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Franky menjelaskan, dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima dari PT Cahaya Fajar Abaditama (pengembang Citra Garden) pada tahun 2022, tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penyimpangan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan melanggar seluruh mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa.
"Seluruh dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak ketiga tahun 2022 tidak pernah dibukukan di dalam APBDes. Kasus ini melanggar hukum dan menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan aliran dana itu," kata Franky, Kamis (11/12).
Franky menegaskan bahwa keterlibatan aparat desa hingga pejabat ASN ini memperparah dampak korupsi. Kejari berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana yang diduga masih tersembunyi.
"Perbuatan itu, menyebabkan kerugian keuangan desa dan jelas-jelas masuk kategori tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes," pungkasnya. (HS/P-5)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved