Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

3.521 Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Nurul Hidayah    
10/12/2025 21:05
3.521 Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
(MI/Nurul Hidayah)

Sebanyak 3.521 honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan, menjelaskan bahwa   pengangkatan PPPK paruh waktu tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati Cirebon dan akan dilakukan bulan ini.  “Pastinya di bulan Desember ini kita akan menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu. Tinggal menunggu keputusan Bupati saja,” tutur Ramdan, Rabu (10/12).

Menurut Ramdan, paruh waktu bukanlah jabatan, melainkan proses seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tenaga honorer yang sudah mendapatkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu akan dievaluasi oleh atasannya langsung. Bagi PPPK paruh waktu dengan kinerja baik, maka statusnya akan naik menjadi PPPK penuh waktu. Sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk, maka status PPPK paruh waktu yang bersangkutan dipastikan bakal mandek alias tidak diperpanjang.

“SK-nya itu hanya satu tahun. Tahun depan siapa yang diperpanjang paruh waktunya dan siapa yang masuk PPPK penuh waktu, itu berdasarkan penilaian kinerja. Kalau bagus kinerjanya bisa naik menjadi penuh waktu,” tutur Ramdan.

Ramdan menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Pengangkatan PPPK menjadi penuh waktu ini melihat kemampuan keuangan daerah.“Nanti berapa yang bisa mengubah status itu tergantung kemampuan keuangan daerah kita untuk menggajinya,” jelas Ramdan.

Setelah mendapatkan SK pengangkatan, gaji PPPK paruh waktu secara otomatis akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Gaji yang didapat nanti, dipastikan tidak boleh kurang dari gaji yang didapat ketika menjadi tenaga honorer. “Gaji per Januari 2026 sudah berubah. Gaji ada standar harganya, ada Perbup-nya,” tutur Ramdan. (UL) 

Foto ilustrasi:
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyerahkan SK pengangkatan CPNS 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya