Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok, Sumatra Barat (Sumbar) telah menolak Praperadilan yang dimohonkan BS, 49, kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra (termohon). Dengan begitu kasus yang menimpa BS, yakni tindak pidana kehutanan di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok, Sumbar, terus berlanjut.
Keputusan ditolaknya Praperadilan BS dibuat Hakim PN Kota Baru, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada 17 November 2025. Praperadilan ini dimohonkan oleh BS, setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra meningkatkan status kasus tindak pidana kehutanan berupa memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang di Jorong Sariak Bayang, pada 23 Agustus 2025.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra melakukan Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan pada 3 Agustus 2025 dan menemukan penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Pada lokasi di luar PHAT SD terdapat 5 (tempat penimbunan kayu) TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis buldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging.
Pada lokasi TPK Transit PHAT, tim mendapati aktifitas pemuatan dan pengangkutan kayu bulat dengan menggunakan 5 unit mobil truk fuso yang telah dilengkapi dengan barcode dan dokumen SKSHHKB. Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik berupa 152 kayu/log, dokumen kayu, 2 unit alat berat ekskavator dan 1 unit alat berat bulldozer.
Adapun dari hasil pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga telah terjadi tebangan di luar PHAT seluas 83,31 hektare dan terjadi pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.
BS merupakan Kuasa Pemilik PHAT SD. Pada 17 Oktober 2025, BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya.
"Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatra Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya”, tegasnya, Kamis (4/12).
Dijelaskannya, permohonan praperadilan terkait dengan keabsahan penetapan tersangka merupakan hak bagi tersangka atau kuasanya, namun kerap disalahgunakan untuk menguji substansi materi pokok perkara. Padahal praperadilan hanya memeriksa aspek formil, yaitu apakah telah dipenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah oleh penyidik.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan praperadilan ini sangat menantang karena harus membuktikan semua proses penyidikan sampai pada penetapan tersangka sah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik didasarkan pada lebih dari 2 bukti yang relevan dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan," ujarnya. (M-1)
Satgas didorong mampu mengevaluasi menyeluruh kinerja internal kementerian hingga jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sebagai ujung tombak.
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1) siang.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu-kayu besar yang terbawa banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya,
Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved