Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Kemenko PM Dorong Pemerintah Daerah Percepat Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren

Haryanto Mega
22/11/2025 14:17
Kemenko PM Dorong Pemerintah Daerah Percepat Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren
Rapat Koordinasi Daerah.(Dok.Istimewa)

 

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, serta Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas terkait se-Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/11).

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM Abdul Haris menyebut Rakorda ini penting untuk menyelaraskan visi dalam pelaksanaan percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren di daerah.

Berdasarkan data Education Management Information Systems (EMIS), Provinsi Jawa Tengah memiliki 5.346 pondok pesantren, menempati peringkat ke-4 setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Disis lain, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 3,37 juta orang, terbanyak setelah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. 

“Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan fungsi strategis pesantren dalam pemberdayaan masyarakat, keberadaan pesantren tersebut perlu dioptimalkan dalam penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ucap Haris.

“Pasca peristiwa ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, disusul Pesantren Syafi'iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Kabupaten Situbondo, pemerintah bergerak cepat untuk memitigasi agar kejadian tersebut tidak berulang lagi dengan melakukan percepatan audit bangunan pesantren yang ditindaklanjuti dengan proses renovasi dan rekonstruksi berdasarkan hasil audit tersebut,” ujar Haris. 

Pemerintah Daerah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran yang signifikan dalam percepatan ini. Salah satunya adalah terkait percepatan kepemilikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren, terangnya.

Senada hal tersebut, Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Wahyu Kusumosusanto mengatakan PBG dan SLF merupakan instrumen pengendalian pembangunan gedung untuk memastikan pemenuhan standar teknis bangunan sesuai ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan. 

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis, dimana dengan otoritasnya dalam penerbitan PBG dan SLF, Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” ujar Wahyu.

LEGALITAS BADAN HUKUM
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial-Budaya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan umum, Dendy Kurniadi menyebut legalitas badan hukum yayasan  dan lahan juga perlu diupayakan untuk memastikan kelancaran proses renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Suprayitno juga menekankan bahwa Kemendagri berperan dalam pembinaan Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur pesantren, seperti sosialisasi dan fasilitasi pengurusan PBG dan SLF.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Yusi Damayanti mengatakan proses percepatan ini dapat mendukung fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat.

Dalam penutupan Rakorda, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi Kemenko PM, Sugeng Bahagijo menyampaikan komitmen serius Pemerintah Pusat dalam renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren. Pemerintah Daerah harus mengambil peran penting dalam upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.(E-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya