Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Gakkum Kehutanan bersama tim gabungan operasi perbatasan Indonesia-Malaysia yang terdiri dari Anggota SPORC Seksi Wilayah III Pontianak, POLHUT BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar), KPH Wilayah Kabupaten Sambas, TNI dari kesatuan Aruk dan Polsek Sajingan telah berhasil meringkus 7 pelaku pembalakan liar di sekitar Taman Wisata Alam Dungan, Desa Sungai bening, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar
Ketujuh pelaku tersebut berinisial MS, 56; Syam, 43; CLS, 22; MN, 47; LO, 41; AJ, 40; dan AN, 44. Ketujuh pelaku berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan: penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menuntaskan ilegal logging,
"Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging terutama yang terjadi di perbatasan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat”, ujar Dwi Januanto, Jumat (14/11).
Dijelaskannya, kasus ini berawal saat Tim Gabungan perbatasan tersebut melakukan operasi jalan kaki dengan menelusuri jalan rel (jalan tengkong) yang diduga dibuat oleh para pelaku pembalakan liar yang mengarah masuk ke dalam hutan di sekitar kawasan konservasi tepatnya di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Dungan.
Sesampai di dalam kawasan konservasi, Tim menemukan 2 pelaku MS, 34, dan Syam, 24, sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan 2 (dua) unit gergaji mesin dengan operator atau penebang.
Selanjutnya tim melanjutkan operasi jalan kaki dan menemukan 4 (empat) orang pelaku CLS, 30;MN, 27; LO, 32; AJ, 33 sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berupa balok panjang empat meteran dan diangkut dengan menggunakan 4 unit motor.
Kemudian tim operasi menginterogasi dan menanyakan pihak yang memerintahkan mereka untuk melakukan aktivitas Pembalakan Liar tersebut dan dijawab oleh mereka bahwa yang memerintahkan mereka adalah AN, 37.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku, saksi dan barang bukti ke kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh untuk mendalami masing-masing peran dari para pelaku tersebut serta melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan pihak lainnya.
"Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit chainsaw, 4 unit motor roda 2, 6 telepon genggam diamankan di Mako SPORC di Pontianak sedangkan 16 potong kayu olahan dengan berbagai jenis yang merupakan bagian dari barang bukti berupa 270 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran diamankan di lokasi untuk selanjutnya akan dimusnahkan karena berasal dari Kawasan Konservasi," jelasnya.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana dibidang kehutanan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a jo Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang diancam hukum pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tim. “Keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan, ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan Kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara," pungkas Leonardo Gultom. (H-1)
Setiap gangguan infrastruktur akibat bencana, termasuk banjir, berpotensi berdampak langsung terhadap kelancaran akses menuju PLBN Entikong.
Dengan teknologi yang berkembang pesat, pengembangan sistem informasi dan penggunaan artificial intelligence merupakan hal yang mutlak harus dikembangkan.
Kerja sama Sosek Malindo yang telah berjalan lebih dari 40 tahun merupakan bukti kuat komitmen kedua negara dalam membangun kawasan perbatasan.
PASUKAN Israel berencana melakukan serangan terbatas di Libanon. Libanon melaporkan Israel ke Dewan Keamanan PBB atas pembangunan tembok yang melanggar perbatasan
PRESIDEN Lebanon Joseph Aoun menginstruksikan Kementerian Luar Negeri mengajukan keluhan ke Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB terkait pembangunan tembok oleh Israel
LIBANON akan membawa Israel ke Dewan Keamanan PBB atas pembangunan tembok beton di wilayah perbatasan yang disebut melampaui Garis Biru, tuduhan yang telah dibantah oleh pihak Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved