Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Provinsi Bali dinyatakan belum bisa berlaku karena masih menunggu proses fasilitasi dan penerbitan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penilaian tersebut disampaikan pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan.
“Nanti kalau memang ada undang-undang lain, yaitu undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, yang dilanggar atau yang bertentangan, setelah dipelajari oleh Kemendagri, maka itu disuruh diperbaiki dulu perdanya. Gitu. Nah, itu ada tahapan perbaikan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam tahap fasilitasi, Kemendagri menguji kesesuaian materi muatan, asas nondiskriminasi, dan prosedur pembentukan perda. “Nah, Dagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak melakukan, tidak bersifat yang namanya diskriminasi, apakah sudah dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik mengikuti tahapan-tahapan atau belum”, tegasnya.
Djohermansyah mengingatkan, tanpa nomor register dari Kemendagri, perda belum memiliki dasar pemberlakuan. “Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku,” paparnya.
Meski sudah ada kesepakatan di tingkat Provinsi Bali, status Raperda tersebut tetap berada dalam pengawasan preventif pemerintah pusat sampai seluruh tahapan rampung.
Sebagai konteks, pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi. Draf mengatur kewajiban KTP Bali bagi sopir, pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, standar tarif dengan pembedaan WNI–WNA, serta rencana Pergub terkait sanksi. Naskah akan diajukan ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum diundangkan. (I-3)
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
PEMERINTAH menegaskan komitmen mempercepat penanganan pascabencana di wilayah Sumatra melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
Tindakan ugal-ugalan itu tidak hanya mengancam keselamatan sopir dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya
Raperda belum bisa berlaku tanpa nomor register Kemendagri.
Diskon tarif tol kerap diberikan pemerintah pada momen-momen libur panjang dalam rangka hari besar keagamaan maupun libur sekolah.
Akibat rem blong, kendaraan jenis elf angkutan perdesaan trayek Parakan Besi-Rangkasbitung terjun ke sawah. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Sejak kembali dibuka dan beroperasi pada Oktober lalu, per Rabu (27/3) pagi, kapal yang masuk sudah di atas 50 unit di PT Karya Citra Nusantara (KCN). Kapal yang masuk diyakini terus bertambah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved