Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Raperda ASK Bali belum Berlaku, Tunggu Nomor Register Kemendagri

Budi Ernanto
04/11/2025 19:59
Raperda ASK Bali belum Berlaku, Tunggu Nomor Register Kemendagri
Patung GWK, Bali.(ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Provinsi Bali dinyatakan belum bisa berlaku karena masih menunggu proses fasilitasi dan penerbitan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penilaian tersebut disampaikan pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan.

“Nanti kalau memang ada undang-undang lain, yaitu undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, yang dilanggar atau yang bertentangan, setelah dipelajari oleh Kemendagri, maka itu disuruh diperbaiki dulu perdanya. Gitu. Nah, itu ada tahapan perbaikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam tahap fasilitasi, Kemendagri menguji kesesuaian materi muatan, asas nondiskriminasi, dan prosedur pembentukan perda. “Nah, Dagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak melakukan, tidak bersifat yang namanya diskriminasi, apakah sudah dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik mengikuti tahapan-tahapan atau belum”, tegasnya.

Djohermansyah mengingatkan, tanpa nomor register dari Kemendagri, perda belum memiliki dasar pemberlakuan. “Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku,” paparnya.

Meski sudah ada kesepakatan di tingkat Provinsi Bali, status Raperda tersebut tetap berada dalam pengawasan preventif pemerintah pusat sampai seluruh tahapan rampung.

Sebagai konteks, pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi. Draf mengatur kewajiban KTP Bali bagi sopir, pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, standar tarif dengan pembedaan WNI–WNA, serta rencana Pergub terkait sanksi. Naskah akan diajukan ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum diundangkan. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya