Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Rai Ridharta, angkat bicara soal Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali. Rai menekankan kepastian aturan dan kesiapan skema implementasi sebelum Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali dijalankan. Menurut Rai, ruang berusaha harus diimbangi kepastian hukum yang bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Negara kita memberikan keleluasaan yang besar, kepada setiap orang individu maupun badan usaha untuk melakukan usaha, salah satunya di bidang transportasi. Tentu untuk melakukan usaha ada ketentuan atau peraturan yang harus diikuti sebagai sebuah persayaratan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan usahanya”. papar Rai.
Terkait rencana kewajiban KTP Bali bagi pekerja di sektor ini, Rai menilai keputusan akhirnya ada pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengingatkan agar isu KTP Bali tidak diputuskan tanpa skema yang matang.
“Saya kira Kemendagri akan memberikan jawaban apalagi raperda ini sedang dimintakan persetujuan ke Kemendagri (soal KTP Bali). Jangan sampai setelah diterapkan baru kemudian mencari solusi. Tentu akan menimbulkan persoalan,” lanjut Rai.
Rai juga menyoroti perlunya detail teknis operasional yang harus disesuaikan. Ia mengatakan bahwa hal ini perlu dicermati, karena implememtasinya perlu skema yang rigid sesuai regulasi. Terutama soal KTP Bali, agar tidak berbenturan, ia mendorong penyesuaian aturan KTP sejak awal.
Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan Raperda belum bisa berlaku tanpa nomor register Kemendagri. “Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku.”
Sebagai konteks, pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur kewajiban KTP Bali bagi sopir, pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, serta standar tarif dengan pembedaan WNI–WNA. (I-3)
Tindakan ugal-ugalan itu tidak hanya mengancam keselamatan sopir dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya
Tanpa nomor register dari Kemendagri, perda belum memiliki dasar pemberlakuan.
Diskon tarif tol kerap diberikan pemerintah pada momen-momen libur panjang dalam rangka hari besar keagamaan maupun libur sekolah.
Akibat rem blong, kendaraan jenis elf angkutan perdesaan trayek Parakan Besi-Rangkasbitung terjun ke sawah. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Sejak kembali dibuka dan beroperasi pada Oktober lalu, per Rabu (27/3) pagi, kapal yang masuk sudah di atas 50 unit di PT Karya Citra Nusantara (KCN). Kapal yang masuk diyakini terus bertambah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved