Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Raperda Sopir ASK Pariwisata di Bali Harus Punya Aturan Teknis yang Matang

Budi Ernanto
05/11/2025 20:55
Raperda Sopir ASK Pariwisata di Bali Harus Punya Aturan Teknis yang Matang
Wisatawan mancanegara berkeliling area taman bunga saat berkunjung di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Minggu (10/8).(ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

KETUA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Rai Ridharta, angkat bicara soal Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali. Rai menekankan kepastian aturan dan kesiapan skema implementasi sebelum Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali dijalankan. Menurut Rai, ruang berusaha harus diimbangi kepastian hukum yang bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan.

“Negara kita memberikan keleluasaan yang besar, kepada setiap orang individu maupun badan usaha untuk melakukan usaha, salah satunya di bidang transportasi. Tentu untuk melakukan usaha ada ketentuan atau peraturan yang harus diikuti sebagai sebuah persayaratan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan usahanya”. papar Rai.

Terkait rencana kewajiban KTP Bali bagi pekerja di sektor ini, Rai menilai keputusan akhirnya ada pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengingatkan agar isu KTP Bali tidak diputuskan tanpa skema yang matang.

“Saya kira Kemendagri akan memberikan jawaban apalagi raperda ini sedang dimintakan persetujuan ke Kemendagri (soal KTP Bali). Jangan sampai setelah diterapkan baru kemudian mencari solusi. Tentu akan menimbulkan persoalan,” lanjut Rai.

Rai juga menyoroti perlunya detail teknis operasional yang harus disesuaikan. Ia mengatakan bahwa hal ini perlu dicermati, karena implememtasinya perlu skema yang rigid sesuai regulasi. Terutama soal KTP Bali, agar tidak berbenturan, ia mendorong penyesuaian aturan KTP sejak awal.

Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan Raperda belum bisa berlaku tanpa nomor register Kemendagri. “Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku.”

Sebagai konteks, pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur kewajiban KTP Bali bagi sopir, pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, serta standar tarif dengan pembedaan WNI–WNA. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya