Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta seluruh pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan label halal maupun nonhalal pada produk mereka. Kebijakan ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen terkait bahan makanan yang dikonsumsi.
"Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun nonhalal," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suhariyanta dikutip dari Antara, Selasa (28/10).
Imbauan ini merespon temuan pedagang bakso di Kelurahan Ngestiharjo, Kasihan, yang menjual bakso berbahan babi tanpa mencantumkan keterangan nonhalal sejak awal berjualan. Spanduk baru dipasang setelah warung tersebut viral di media sosial.
Aris menilai informasi itu penting karena Bantul dikenal sebagai wilayah yang agamis dan jumlah pedagang bakso cukup banyak.
"Makanya itu (cantumkan label halal) penting, karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis, apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain lain di Bantul," kata dia.
Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa warung Bakso Pak Saido telah berjualan sejak sekitar 2016, setelah sebelumnya berjualan berkeliling sejak 1999. DMI mulai mengetahui penggunaan daging babi setelah adanya pengaduan masyarakat dalam pengajian rutin.
"Penjual hanya memasang tulisan "B2" ukuran kecil kira-kira separuh HVS. Ditempel di gerobak. Itu pun kadang dipasang, kadang tidak. Sehingga banyak umat Muslim yang tidak menyadari bakso tersebut berbahan dasar babi," katanya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tidak halal pada produk yang berbahan dasar nonhalal.
Oleh sebab itu, kata dia, dari sisi keagamaan DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat, dan langsung memasang spanduk label nonhalal agar masyarakat terutama umat Muslim menghindari produk makanan yang diolah dengan bahan baku nonhalal. (Ant/P-4)
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
D-8 Halal Expo Indonesia 2026 diposisikan sebagai platform kolaborasi strategis yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan ekonomi halal dari negara D-8.
Komitmen terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional terus ditunjukkan oleh para pelaku usaha melalui partisipasi aktif dalam berbagai ajang festival bergengsi sepanjang 2025.
Warung bakso babi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul menjadi sorotan setelah spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal) viral di media sosial
JAGAT media sosial (medsos) kembali dibuat gaduh lantaran viral postingan nitizen ihwal informasi kuliner Ayam Goreng Widuran (AGW) Solo mengandung bahan nonhalal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved