Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dua organisasi serikat pekerja terbesar di Sumatera Utara mendukung penindakan hukum terhadap pelaku kerusuhan dan pembakaran fasilitas publik dalam demonstrasi baru-baru ini. Kedua organisasi itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumut dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Sumut.
KSPSI Sumut yang diwakili T. M. Yusuf dan KSPI Sumut melalui Willy Agus Utomo, Kamis (18/9), di Medan, secara bersama menyatakan lima poin sikap resmi mereka. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendukung Polri menegakkan hukum secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun.
Mereka mendukung supremasi sipil dan mendesak pengusutan tuntas pelaku pembakaran fasilitas publik, seperti Gedung DPRD.
"Kami juga membuka ruang restorative justice untuk peserta aksi yang tidak melakukan tindak pidana, dan mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan," jelas Yusuf.
Pernyataan sikap ini merupakan respons atas maraknya aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di beberapa daerah. Termasuk pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menewaskan sejumlah orang.
Sikap ini sejalan dengan pernyataan pimpinan nasional kedua organisasi. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis Senin (15/9) menegaskan dukungan terhadap proses hukum bagi pelaku kerusuhan, khususnya pembakaran fasilitas umum yang menimbulkan korban jiwa.
"Kita harus ingat ada korban jiwa saat pembakaran Gedung DPRD Makassar. Pelaku harus terus diproses hukum," tegas Andi Gani.
Namun dia meminta pengunjuk rasa yang tidak terlibat perusakan segera dilepaskan melalui pendekatan restorative justice. Sementara Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap kekerasan dalam unjuk rasa.
"Boleh berdemonstrasi, tapi harus konstitusional, damai, dan anti kekerasan," ujarnya.
Kedua pimpinan serikat pekerja nasional ini juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan demokrasi dan supremasi sipil. Sambil tetap memperjuangkan aspirasi pekerja melalui pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Kedua serikat pekerja juga memastikan komitmennya untuk selalu berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil dan demokrasi. Sekaligus tetap mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang menjadi aspirasi utama pekerja.
Mereka pun mengingatkan semua pihak untuk dapat membedakan antara pelaku kekerasan dengan peserta demonstran damai. (H-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved