Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Selatan mengalami tumpang tindih dengan kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah Provinsi Kalsel meminta masalah tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan hutan ini segera terselesaikan.
"Berdasarkan laporan sementara ada sejumlah kawasan transmugrasi di Kalsel tumpang tindih atau berada dalam kawasan hutan," tutur Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Inna Yuliani, Minggu (14/9).
Laporan yang masuk ke Disnakertrans Kalsel ada dua lokasi transmigrasi yang berada dalam kawasan hutan yaitu Desa Batu Meranti, Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu dan lokasi transmigrasi Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. "Data sementara ada dua lokasi. Kami masih meminta lengkap dari kabupaten/kota, kemungkin masih ada lokasi lain yang tumpang tindih dengan kawasan hutan," ujar Inna.
Terkait hal ini Disnakertrans telah mengambil langkah-langkah antara lain melakukan konfirmasi kepada kepala desa transmigrasi untuk memastikan kondisi lahan. "Jika tumpang tindih apakah lahan pekarangan atau lahan usaha warga transmigrasi serta berapa luasan lahan yang tumpang tindih," kata Inna.
Kepala Desa diminta menyampaikan secara resmi melalui surat kepada BPKH Wilayah V Banjarbaru dengan data yang lengkap termasuk koordinatnya. Demikian juga Indikasi lahan tumpang tindih di kawasan eks lokasi transmigrasi yang sudah menjadi desa definitif juga terjadi nanun hingga kini belum ada laporan resmi dari pengurus desa.
Pemprov Kalsel sendiri akan membuka kawasan transmigrasi baru seluas 67 ribu hektare di wilayah Kabupaten Kotabaru yang diharapkan menjadi pintu gerbang Ibu Kota Negara. Empat kecamatan di Kabupaten Kotabaru yang diplot menjadi RKT adalah Kecamatan Pamukan Barat, Pamukan Utara, Pamukan Selatan dan Sungai Durian. (DY/I-1)
Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa sanksi berupa denda administratif tidak dapat menggantikan proses pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan hutan.
Presiden Prabowo Subianto memperingatkan Satgas PKH agar tidak mau dilobi pengusaha. Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4 juta hektare hutan dan menyelamatkan Rp6 triliun uang negara
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal.
Munculnya aksi sosial “beli hutan” oleh publik di media sosial menjadi sindiran keras sekaligus gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kepentingan
EKS Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang.
Kementerian Kehutanan bersama Food and Agriculture Organization (FAO) kembali menegaskan komitmen untuk mempererat kerja sama dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved