Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pengadilan Tinggi bersatu untuk memperkuat penegakan hukum, demi melindungi masyarakat dari kejahatan digital dalam sistem pembayaran.
Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati mengatakan, sistem pembayaran yang aman adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi NTT.
"Sistem pembayaran yang andal memacu transaksi, memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi, namun, kita tidak boleh lengah terhadap bahaya kejahatan digital yang terus mengintai," ujarnya, Jumat (15/8).
Menurutnya, ancaman kejahatan digital dalam sistem pembayaran menjadi fokus utama dalam talkshow yang berlangsung di BI NTT sehari sebelumnya.
Talkshow dengan tema 'Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran' ini, mempertemukan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri, yang diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejahatan digital melalui sistem pembayaran, meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di NTT.
Menurut Agus, BI NTT terus berkomitmen untuk menciptakan kosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan handal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah. “Pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II tercatat sebesar 5,44%, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 5,12%. Capaian ini perlu kita jaga sekaligus tingkatkan,” jelasnya.
Dia mengatakan, satu kunci penguatan ekonomi adalah keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem pembayaran yang andal tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjut
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Efendi mengatakan, aparat penegak hukum perlu memahami seluk-beluk sistem pembayaran modern untuk mencegah TPPU dan TPPT di daerah tersebut.
Adanya sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan Bank Indonesia dapat meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan sistem pembayaran.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan menyebutkan sistem pembayaran yang aman akan menarik investor dan memajukan dunia usaha di NTT. "Pertumbuhan ekonomi NTT perlu ditopang oleh sistem pembayaran yang lancar dan andal, sehingga mampu menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha," sebutnya.
Para narasumber ahli, seperti Anton Daryono dan Safari Kasiyanto dari BI, serta perwakilan PPATK, Syahril Ramadhan, memberikan pandangan mendalam mengenai isu ini.
Safari Kasiyanto menjelaskan Undang-Undang Nomor4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengawasi sistem pembayaran.
Anton Daryono menekankan bahwa semua pihak, mulai dari regulator hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam mengelola risiko dan manfaat sistem pembayaran digital.
Menurut Anton, digitalisasi sistem pembayaran menjadi kunci untuk mempercepat layanan dan menopang pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik peluang tersebut terdapat risiko yang harus diantisipasi. Karena itu, peran regulator, aparat penegak hukum, industri jasa pembayaran, dan masyarakat menjadi krusial dalam memahami sekaligus mengelola manfaat dan risiko sistem pembayaran digital.
Adapun Syahril Ramadhan menyoroti jejak digital yang ditinggalkan oleh setiap transaksi. Jejak ini dapat menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus TPPU dan TPPT.
"Karakteristik transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, sekaligus meninggalkan digital footprint, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence dalam pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, maupun keterangan ahli," tutupnya. (PO/E-4)
BANK Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Kantor BI NTT, Jumat (28/11) malam.
Kegiatan ISEF 2025 mengusung tema Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Memperkuat Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.
Neraca perdagangan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami defisit hingga Rp51 triliun pada 2024 imbas dari tingginya ketergantungan terhadap barang dari luar daerah.
Pada 2024, di tengah melambatnya investasi dan ekspor, ekonomi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap tumbuh positif yakni 3,73% (yoy), meningkat dibandingkan 2023 sebesar 3,47% (yoy).
Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk proaktif dalam memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) syariah di NTT.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
Pada 2026, kemajuan Large Language Models (LLM) tidak hanya memperkuat pertahanan, tetapi juga memperluas peluang bagi aktor ancaman.
PT Pegadaian mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang belakangan semakin marak
Dengan penetrasi digital yang semakin tinggi, sistem keamanan harus bergerak dari autentikasi berbasis email menuju autentikasi fisik dan device-based.
Layar Windows Update palsu kini menjadi jebakan untuk menipu pengguna agar mengunduh malware.
Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital, risiko kejahatan siber seperti penipuan online, phishing, dan penyalahgunaan identitas juga kian berkembang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved