Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menetapkan dua warga asal Kecamatan Kritang, Indragiri Hilir, Riau, sebagai tersangka pembakar lahan di wilayah Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia menyampaikan itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (24/7) sore. Kedua tersangka masing-masing berinisial OS, 30 tahun dan TP, 45 tahun.
Dijelaskan, dari penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan di kawasan hutan produksi (HP), sekitar Desa Peninjauan, pada 16 Juli 2025. Luas lahan yang dibakar kedua tersangka untuk usaha perkebunan itu sekitar 1,5 hektare
Dari pengakuan kedua tersangka, lahan kawasan HP yang mereka garap dibeli dari seseorang dalam kondisi hamparan yang sudah ditebangi.
“Lahan yang dibuka pelaku dengan cara dibakar untuk lahan perkebunan tersebut merupakan kawasan hutan produksi," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pelanggaran pasal 78 junto pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 junto pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara, dan denda pidana maksimal Rp100 miliar. (SL/E-4)
Selain terkendala sumber air, sulitnya pemadaman yang sudah memasuki hari keenam hingga Jumat ini, disebabkan lidah api yang hendak dipadamkan merambat di bawah gambut.
KEBAKARAN lahan gambut di sekitar Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi terus meluas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved