Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polda Jambi Bekuk Dua Tersangka Pembakar Lahan Asal Riau

Solmi
24/7/2025 21:05
Polda Jambi Bekuk Dua Tersangka Pembakar Lahan Asal Riau
Direktur Reskrimsus Polda Jambi (baju putih) rilis ungkap kasus pembakaran lahan di Mapolda Jambi, Kamis sore (24/7/2025).(MI/Solmi)

TIM Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menetapkan dua warga asal Kecamatan Kritang, Indragiri Hilir, Riau, sebagai tersangka pembakar lahan di wilayah Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Taufik Nurmandia menyampaikan itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (24/7) sore. Kedua tersangka masing-masing berinisial OS, 30 tahun dan TP, 45 tahun.

Dijelaskan, dari penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan di kawasan hutan produksi (HP), sekitar Desa Peninjauan, pada 16 Juli 2025. Luas lahan yang dibakar kedua tersangka untuk usaha perkebunan itu sekitar 1,5 hektare 
Dari pengakuan kedua tersangka, lahan kawasan HP yang mereka garap dibeli dari seseorang dalam kondisi hamparan yang sudah ditebangi. 

“Lahan yang dibuka pelaku dengan cara dibakar untuk lahan perkebunan tersebut merupakan kawasan hutan produksi," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pelanggaran pasal 78 junto pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 108 junto pasal 69 UU nomor 32 tahun  2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara, dan denda pidana maksimal Rp100 miliar. (SL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya