Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Empat Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Rp9,7 Miliar

Hery Susetyo
22/7/2025 22:17
Empat Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Rp9,7 Miliar
(MI/Heri Susetyo)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo periode 2008 hingga 2022 menjadi tersangka kasus pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Selasa (22/7). Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang menyalahi aturan selama 14 tahun menimbulkan kerugian negara Rp9,7 miliar. 

Mereka masing-masing S (Sulaksono) menjabat Kadis P2CKTR periode 2007-2012 dan 2017-2021, DP (Dwijo Prawiro) menjabat pada 2012-2014, ABT (Agoes Boedi Tjahjono) menjabat pada 2015-2017 dan HS (Heri Soesanto) plt (P2CKTR) 2022.

Di antara empat orang yang dijadikan tersangka, dua orang masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dwijo Prawiro saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo dan Heri Susanto menjabat Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah Sidoarjo. 

Dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka itu yaitu S dan DP ditahan di Rutan Kejati Jatim. Sementara ABT dan HS tidak ditahan karena sakit dan keduanya menjalani perawatan di RSUD Notonegoro Sidoarjo. 

Tersangka ABT menderita pembengkakan jantung, jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Sementara itu tersangka HS tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tak tercatat sebagaimana mestinya.

"Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022," kata Franky. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo juga sudah memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo. Masing-masing Win Hendrarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor. 

"Kepala daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti," kata Franky. 

Kasus ini juga sudah ada empat orang dijadikan terdakwa, diantaranya mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021-2022 Imam Fauzi. Dia diduga menikmati uang Rp1,3 miliar dari pengelolaan rusunawa itu. 

Terdakwa lain adalah mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013 Bambang Sumarsono, Ketua Pengelola 2013–2022 Sentot Subagyo dan anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 Muhammad Rozikin. Salah satu terdakwa Sentot yang dalam kondisi sakit, mengikuti sidang secara daring dari rumah. (H-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya