Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEJUMLAH Pemerintah Daerah dan Provinsi Jawa Tengah lakukan pencegahan beras oplosan, diturunkan tim untuk menyisir pasar tradisional mengawasi peredaran beras mencegah kerugian ditimbulkan konsumen.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (18/7) puluhan petugas gabungan Satgas Pangan di sejumlah daerah di Jawa Tengah terlihat turun dan mendatangi pasar tradisional dan langsung melakukan pengecekan para pedagang dan distributor beras, dengan teliti mereka melakukan pengecekan beras baik kemasan 5, 10 dan 25 kilogram serta eceran.
Tidak hanya beras premium dan medium dengan berbagai merek yang banyak di pajang di kios maupun disimpan di dalam gudang, petugas gabungan Satgas Pangan terdiri dari kepolisian, dinas perdagangan, dinas pertanian dan tanaman pangan melalukan pengecekan terutama terhadap kadar air dan kualitas beras.
"Kita turunkan Satgas Srikandi untuk mengawasi peredaran beras dan memperkuat operasi pasar, pelanggaran kecil mungkin bisa ditegur, tapi kalau skala besar, ya harus diproses hukum," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan adanya temuan beras oplosan tersebut langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyisiran ke sejumlah pasar tradisional, namun sejauh ini belum ditemukan adanya beras oplosan dimaksud.
Demikian juga dilakukan tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan serta Polres Kudus sudah diturunkan sejak awal adanya penemuan beras oplosan dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah agen, distributor hingga pedagang di pasar tradisional untuk memastikan bahwa daerah ini aman dari beras oplosan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengancam akan menindak tegas para pelaku pengoplos beras, karena sangat merugikan konsumen dan juga tidak halal, sehingga dilakukan langkah-langkah pencegahan dengan menurunkan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari berbagai instansi untuk menyisir pasar tradisional.
"“Kalau nanti ditemukan beras oplosan, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tim gabungan sudah kita turunkan menyisir pasar tradisional, agen maupun distributor," ujar Taj Yasin Maimoen.
Selain telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, ungkap Taj Yasin Maimoen, agar segera dilakukan penindakan tegas para pelaku pengoplosan beras yang telah ditemukan, karena praktik pengoplosan beras tidak dibenarkan secara agama maupun hukum negara. "Beras oplosan menyalahi prinsip halalan thayyiban dan merugikan konsumen," tambahnya.
Peredaran beras oplosan, menurut Taj Yasin Maimoen, mengancam kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan, sehingga upaya menjaga ketahanan pangan yang selama ini telah dilakukan dapat rusak, jika praktik curang untuk mencari keuntungan besar dibiarkan begitu saja.(H-2)
Pengecekan ke lapangan melibatkan pihak kepolisian.
Beras Food Station tak Sesuai Mutu, Pembina BUMD Belum Tahu Detail
DPRD Desak BUMD DKI Buat Kanal Pengaduan Masalah Kualitas, Buntut Beras Oplosan
KETUA Umum Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penurunan harga jual beras premium sebesar Rp200 per kilogram.
pemerintah perlu juga menganalisa penyebab terjadinya pelanggaran pengoplosan beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved