Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Label Beras Premium di Medan Johor

Yoseph Pencawan
17/7/2025 21:13
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Label Beras Premium di Medan Johor
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Edriyan Wiguna melakukan sidak.(MI/Yoseph Pencawan)

POLISI menemukan beras merek premium yang diduga tidak sesuai mutu dalam inspeksi mendadak di salah satu swalayan di Medan Johor. Beras kemasan bagus itu dijual mahal, tetapi dengan informasi yang tidak jelas.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara mendatangi swalayan di Jalan Karya Jaya, Kamis (17/7). Mereka menyasar produk-produk pangan, khususnya beras yang dikemas sebagai produk premium.

Dua merek yang menjadi sorotan ialah INNA produksi PT Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya. Kedua mereka beras itu dijual seharga Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram.

Beras itu dipajang sebagai beras premium dengan kemasan plastik tebal dan desain mencolok. Namun tim menemukan indikasi mutu produk tidak sesuai dengan label yang tertera.

"Setiap pelaku usaha wajib memastikan mutu dan kejelasan informasi dalam kemasan," kata Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Edriyan Wiguna, seusai sidak.

Petugas langsung mengamankan sejumlah sampel dari kedua merek tersebut untuk diuji di laboratorium. Tim juga mulai mengumpulkan dokumen dari produsen untuk diperiksa legalitasnya.

Polda Sumut menegaskan akan memanggil perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi bahan pangan yang menjadi konsumsi utama masyarakat. Polisi menyatakan, manipulasi informasi kemasan bisa merugikan konsumen. "Kalau terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai hukum," tegasAKBP Edriyan.

Praktik serupa tercatat pernah terjadi di Medan pada 2022, saat polisi menemukan beras kemasan bermerek palsu di gudang distributor di Jalan Metal. Produk tersebut dijual dengan harga tinggi, padahal kualitasnya medium.

Pada awal 2023, aparat kembali membongkar praktik pencampuran beras medium dan beras rusak di Labuhan Deli. Produsen saat itu memasarkan produk sebagai beras premium tanpa pengujian mutu.

Pada pertengahan 2024, ditemukan produk beras yang dilabeli organik di pusat grosir di Marelan, Medan. Setelah diuji, beras itu mengandung pestisida dan tidak sesuai standar pangan organik nasional. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya