Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Hal itu menjadi putusan sela Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai Hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang online (e-Court), Kamis (10/7/2025).
Sidang online ( e-Court ) digelar untuk menyikapi eksepsi empat tergugat, yakni tergugat I Jokowi, tergugat II ( KPU Surakarta), tergugat III ( SMAN 6 Surakarta) dan tergugat IV ( UGM ).
Berbicara kepada Media Indonesia seusai e-Court, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para kompetensi absolut, bahwa yang berwenang mengadili perkara gugatan yang dimohonkan Dr M Taufik adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini karena, tergugat II hingga IV merupakan lembaga pemerintahan, sehingga gugatan hukum yang dimohonkan Dr M Taufik dalam kasus dugaan Ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menjadi kewenangan PTUN.
"Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili kasus perdata tertentu karena alasan bahwa tiga tergugat (II, III dan IV), sehingga melimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tutur YB Irpan.
Ia menjelaskan bahwa kompetensi absolut menentukan apakah suatu pengadilan atau lembaga memiliki kewenangan untuk mengadili suatu kasus secara keseluruhan. Pengadilan Negeri (PN) memiliki kompetensi absolut untuk mengadili kasus-kasus perdata umum. "Itulah yang terjadi pada sidang putusan sela hari ini," tukas kuasa hukum tergugat I ( Jokowi ) itu. (M-1)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved