Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PN Surakarta Tidak Berwenang Adili Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Jadi Kewenangan PTUN

Widjajadi
10/7/2025 18:28
PN Surakarta Tidak Berwenang Adili Gugatan Perdata Ijazah Jokowi, Jadi Kewenangan PTUN
YB Irpan, advokat Jokowi (paling kanan).(MI/ Widjadjadi)

PENGADILAN Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Hal itu menjadi putusan sela Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai Hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang online (e-Court), Kamis (10/7/2025).

 

Sidang online ( e-Court ) digelar untuk menyikapi eksepsi empat tergugat, yakni tergugat I Jokowi, tergugat II ( KPU Surakarta), tergugat III ( SMAN 6 Surakarta) dan tergugat IV ( UGM ).

 

Berbicara kepada Media Indonesia seusai e-Court, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para kompetensi absolut, bahwa yang berwenang mengadili perkara gugatan yang dimohonkan Dr M Taufik adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Hal ini karena, tergugat II hingga IV merupakan lembaga pemerintahan, sehingga  gugatan hukum yang dimohonkan Dr M Taufik dalam kasus dugaan Ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menjadi kewenangan PTUN.

 

"Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili kasus perdata tertentu karena alasan bahwa tiga tergugat (II, III dan IV), sehingga melimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tutur YB Irpan.

 

Ia menjelaskan bahwa kompetensi absolut menentukan apakah suatu pengadilan atau lembaga memiliki kewenangan untuk mengadili suatu kasus secara keseluruhan. Pengadilan Negeri (PN) memiliki kompetensi absolut untuk mengadili kasus-kasus perdata umum. "Itulah yang terjadi pada sidang putusan sela hari ini," tukas kuasa hukum tergugat I ( Jokowi ) itu. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya