Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Hal itu menjadi putusan sela Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai Hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang online (e-Court), Kamis (10/7/2025).
Sidang online ( e-Court ) digelar untuk menyikapi eksepsi empat tergugat, yakni tergugat I Jokowi, tergugat II ( KPU Surakarta), tergugat III ( SMAN 6 Surakarta) dan tergugat IV ( UGM ).
Berbicara kepada Media Indonesia seusai e-Court, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para kompetensi absolut, bahwa yang berwenang mengadili perkara gugatan yang dimohonkan Dr M Taufik adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini karena, tergugat II hingga IV merupakan lembaga pemerintahan, sehingga gugatan hukum yang dimohonkan Dr M Taufik dalam kasus dugaan Ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menjadi kewenangan PTUN.
"Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili kasus perdata tertentu karena alasan bahwa tiga tergugat (II, III dan IV), sehingga melimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tutur YB Irpan.
Ia menjelaskan bahwa kompetensi absolut menentukan apakah suatu pengadilan atau lembaga memiliki kewenangan untuk mengadili suatu kasus secara keseluruhan. Pengadilan Negeri (PN) memiliki kompetensi absolut untuk mengadili kasus-kasus perdata umum. "Itulah yang terjadi pada sidang putusan sela hari ini," tukas kuasa hukum tergugat I ( Jokowi ) itu. (M-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved