Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Hal itu menjadi putusan sela Majelis Hakim PN Surakarta yang diketuai Hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang online (e-Court), Kamis (10/7/2025).
Sidang online ( e-Court ) digelar untuk menyikapi eksepsi empat tergugat, yakni tergugat I Jokowi, tergugat II ( KPU Surakarta), tergugat III ( SMAN 6 Surakarta) dan tergugat IV ( UGM ).
Berbicara kepada Media Indonesia seusai e-Court, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para kompetensi absolut, bahwa yang berwenang mengadili perkara gugatan yang dimohonkan Dr M Taufik adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini karena, tergugat II hingga IV merupakan lembaga pemerintahan, sehingga gugatan hukum yang dimohonkan Dr M Taufik dalam kasus dugaan Ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menjadi kewenangan PTUN.
"Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili kasus perdata tertentu karena alasan bahwa tiga tergugat (II, III dan IV), sehingga melimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tutur YB Irpan.
Ia menjelaskan bahwa kompetensi absolut menentukan apakah suatu pengadilan atau lembaga memiliki kewenangan untuk mengadili suatu kasus secara keseluruhan. Pengadilan Negeri (PN) memiliki kompetensi absolut untuk mengadili kasus-kasus perdata umum. "Itulah yang terjadi pada sidang putusan sela hari ini," tukas kuasa hukum tergugat I ( Jokowi ) itu. (M-1)
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7) belum ada kesimpulan akhir
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Fitriansyah, terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu.
TERPIDANA Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses peradilan kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved