Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
GELAR perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7). Meskipun seluruh pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta perwakilan Presiden, telah menyelesaikan sesi gelar perkara, Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polri belum menyampaikan kesimpulan.
"Masih pendalaman oleh internal dan eksternal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Djuhandani hadir dalam gelar perkara khusus tersebut sebagai objek yang diperkarakan. Sebab, ia adalah jenderal polisi bintang satu yang memimpin penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Namun, Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara khusus. Sebab, bukan wewenangnya.
"Gak ada (hal yang mau disampaikan), saya kan obyek, nanti silakan mungkin dari pengawas external dan internal," ujar Djuhandani.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan gelar perkara khusus berlanjut ke sesi kedua. Yakni pendalaman dari pemaparan oleh pihak TPUA dan pihak Jokowi.
"Jadi mungkin lebih pas, kami tidak mau mendahului penyidik ataupun pihak Bareskrim. Nanti setelah sesi dua, pihak Polri lah yang berakhir (menyimpulkan)," kata Yakup di Bareskrim Polri.
Dalam sesi kedua itu, Yakup menyebut hadir pihak Anggota Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman. Sedangkan, dari Polri ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Divisi Hukum Polri.
Yakup mengaku akan memantau kesimpulan dari gelar perkara khusus tersebut. Namun, ia tetap yakin bahwa berdasarkan keterangan ahli sama sekali tidak ada indikasi atau tidak ada dalil pelanggaran yang dilakukan dalam penyelidikan perkara ini.
"Sehingga, sekali lagi, ini menjadi konfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, dengan menghadirkan sejumlah pihak. Seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB masih berlangsung hingga sore ini. (P-4)
Roy Suryo menyerahkan hasil analisisnya terkait ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus.
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Roy Suryo memaparkan hasil analisa terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus. Roy menyebutkan ijazah Jokowi tidak identik dengan tiga ijazah pembanding
Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Fitriansyah, terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu.
TERPIDANA Bambang Tri Mulyono mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses peradilan kasus penyebaran berita bohong tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
SIDANG gugatan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi menggunakan e-court sehingga tidak diperlukan kehadiran para pihak secara fisik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved