Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GELAR perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7). Meskipun seluruh pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta perwakilan Presiden, telah menyelesaikan sesi gelar perkara, Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polri belum menyampaikan kesimpulan.
"Masih pendalaman oleh internal dan eksternal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Djuhandani hadir dalam gelar perkara khusus tersebut sebagai objek yang diperkarakan. Sebab, ia adalah jenderal polisi bintang satu yang memimpin penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Namun, Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara khusus. Sebab, bukan wewenangnya.
"Gak ada (hal yang mau disampaikan), saya kan obyek, nanti silakan mungkin dari pengawas external dan internal," ujar Djuhandani.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan gelar perkara khusus berlanjut ke sesi kedua. Yakni pendalaman dari pemaparan oleh pihak TPUA dan pihak Jokowi.
"Jadi mungkin lebih pas, kami tidak mau mendahului penyidik ataupun pihak Bareskrim. Nanti setelah sesi dua, pihak Polri lah yang berakhir (menyimpulkan)," kata Yakup di Bareskrim Polri.
Dalam sesi kedua itu, Yakup menyebut hadir pihak Anggota Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman. Sedangkan, dari Polri ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dan Divisi Hukum Polri.
Yakup mengaku akan memantau kesimpulan dari gelar perkara khusus tersebut. Namun, ia tetap yakin bahwa berdasarkan keterangan ahli sama sekali tidak ada indikasi atau tidak ada dalil pelanggaran yang dilakukan dalam penyelidikan perkara ini.
"Sehingga, sekali lagi, ini menjadi konfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, dengan menghadirkan sejumlah pihak. Seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB masih berlangsung hingga sore ini. (P-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved