Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KISRUH penutupan akses jalan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah masih terus terjadi. Kini kisruh tersebut terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, tepatnya di Kampung Sindangkarsa RT 002 RW 08, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Akses jalan ditutup dengan tembok batako oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Alhasil, lima rumah yang berisi lima Kepala Keluarga (KK) dengan total 25 orang terdampak penutupan akses jalan dengan tembok batako tersebut.
Akses satu-satunya jalan masuk keluar ke rumah lima KK itu ditutup oleh warga bernama Yuli Yanti, 54. Yuli Yanti mengaku sebagai salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang bernama Niman.
Jalampong, salah seorang warga yang terdampak penutupan akses itu, menyatakan keberatan. Jalampong menyatakan bahwa ia dan KK lainnya telah membeli tanah dari Niman, yang kini telah meninggal dunia.
"Kami beli dari Niman. Niman kemudian membagi-bagikan tanahnya kepada anak-anaknya sebelum meninggal yang salah satunya kepada Yuli Yanti, " kata Jalampong di Kantor Lurah Sukamaju Baru Jalan Bakti Abri, Kamis (3/7) sore.
Sejak penutupan jalan itu, kelima KK yang terdampak harus melewati rumah tetangga untuk akses keluar masuk. "Kami tidak bisa aktivitas keluar dan masuk. Kami terpaksa harus melewati rumah tetangga yang berada di sebelah," katanya.
Menurut Jalampong, penutupan jalan selebar dua meter itu dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan. "Melihat situasi yang tidak bisa keluar-masuk ke rumah karena satu-satunya jalan ditutup kemudian kami melapor kepada Lurah Sukamaju Baru," paparnya.
Jalampong mengaku telah menyerahkan fotocopy sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, kepada Lurah Sukamaju Baru, Nurhadi,. Ia pun meminta Lurah Nurhadi untuk menghentikan pembangunan tembok itu.
Pemilik Tanah Dipanggil
Terkait polemik ini, Lurah Sukamaju Baru Nurhadi pada Kamis (3/7) memanggil Yuli Yanti dan Ketua RT 002 RW 08 Alih. Kepada Yuli Yanti, Nurhadi menekankan untuk tidak melanjutkan pembangunan tembok. Selain itu, pembangunan tembok harus mendapat rekomendasi izin mendirikan bangunan dari lurah setempat. "Mediasi akan kita upayakan sehingga menemukan titik temu," pungkas Nurhadi. (M-1)
Fenomena ini dipicu oleh tingginya konsumsi masyarakat yang tidak dibarengi dengan kesiapan stok barang di pasar.
Keberadaan terowongan ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang sering terjebak kemacetan di jalur penghubung Citayam dan Bojonggede
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Cakupan layanan air bersih PDAM Tirta Asasta telah mencapai 23% dari total kebutuhan warga Kota Depok
Warga telah berupaya mengatur alur pembuangan agar sampah tidak semakin tercecer ke jalan raya.
Jelajahi sejarah Kota Depok, dari kampung Belanda hingga kota modern. Temukan cerita menarik & fakta unik!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved