Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA DPRD Sijunjung, MR, 57, yang tertangkap akibat diduga berbuat mesum dengan wanita berinisial DY di rumah dinas Pemda Sijunjung, Nagari Muaro, Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, Jumat (18/11), akhirnya dijatuhi hukuman adat. Ia dibuang sepanjang adat atau diusir dari kampung.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi, Minggu (20/11), mengatakan pascapenangkapan MR dan DY oleh warga, keduanya telah disidang secara adat.
Sidang adat kemudian memutuskan keduanya harus menyerahkan 100 sak semen kepada Nagari Muaro, diusir atau tidak boleh lagi tinggal di Nagari Muaro, dan MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sijunjung.
Sidang adat dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat serta dihadiri oleh niniak mamak (penghulu) dan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian, kata Dodi, mengamankan jalannya sidang adat tersebut. DY diketahui ialah istri dari sopir bus angkutan DPRD Sijunjung.
"Saat ditangkap, dia (Ketua DPRD Sijunjung) bersembunyi di balik daun pintu. Dalam kondisi berpakaian tidak utuh, celananya sudah terbuka. Baju juga. Sedangkan sang wanita duduk di atas kasur," ujar Yuka, warga setempat, Minggu.
Menurutnya, warga sudah lama menaruh curiga pada MR. Pasalnya, MR sering bertamu ke rumah DY di Kompleks Pemda Sijunjung ketika suaminya sedang tidak berada di rumah.
Saat ditangkap, suami DY sedang bertugas mengantarkan atlet Sijunjung ke Kota Padang untuk berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi.
Setelah ditangkap warga, MR digiring ke Kantor Wali Nagari Muaro untuk diproses secara hukum. Namun, dia dipindahkan ke Balai Adat Nagari Muaro untuk menghindari amuk warga.
Di hadapan pemangku adat dan masyarakat, MR mengakui kesalahannya. Atas kesalahannya tersebut, MR dihukum secara adat. Selain sanksi adat, sanksi pidana juga menunggu MR. Hal demikian, dikatakan Dodi, jika ada aduan dari pihak istri sehingga menjadi delik aduan.
"MR bisa diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak istri atau suami istri," tukas Dodi. (OL-4)
Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali mengalami erupsi pada 3 April 2025 pukul 07:12 WIB
GUBERNUR Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyebut Festival Durian di Solok menjadi momentum penting untuk memperkenalkan potensi lokal ke masyarakat luas.
Bea Cukai Teluk Buyur dan BNNP Sumbar menemukan ratusan paket ganja dalam operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika.
Banjir dan tanah longsor menghantam Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (4/10) pukul 17.00 WIB.
Tragedi kecelakaan kereta api di Padang Panjang pada tahun 1944 merupakan salah satu kecelakaan terburuk dalam sejarah Indonesia.
Belum diketahui pasti tempat persembunyian pelaku. Namun, Dwi menyebut pria berinisial IS yang telah ditetapkan tersangka itu masih di sekitar daerah Kayu Tanam.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved