Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PENCABUTAN izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi waktu yang tepat untuk mewujudkan representasi 80% pekerja dari orang asli Papua (OAP). Anggota DPD RI/MPR RI Paul Finsen Mayor alias PFM mendorong pemerintah mengalihkan OAP yang sebelumnya bekerja di empat perusahaan tambang itu untuk dialihkan ke PT Gag Nikel.
"Jadi orang asli Papua yang selama ini bekerja di empat perusahaan yang ditutup IUP-nya, di Pulau Manuran dan Pulau Kawe, bisa dipekerjakan ke PT Gag di Pulau Gag. Saya kira itu sebuah solusi yang bagus," papar PFM dalam keterangan, Rabu (11/6).
Menurut dia, orang asli Papua merupakan pemilik tanah, laut, dan gunung di Tanah Papua. Karena itu, lanjutnya, mereka harus terlibat dalam setiap perusahan domestik dan internasional yang beroperasi di Papua, sebagai representasi masyarakat adat.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus, pekerja lokal harus memenuhi kuota 80%, sementara 20%-nya adalah pekerja dari luar yang memiliki kualifikasi ahli.
Untuk memastikan mengakomodasi OAP, Finsen Mayor akan membuat perjanjian atau MoU. Dalam perjanjian itu diketahui oleh pihak-pihak terkait, baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun dari Masyarakat Papua, dalam hal ini Dewan Adat. Pasalnya, OAP sebagai pekerja di PT Gag masih minim, bahkan tidak sampai 10%.
"Saya berharap amanat UU Otsus ini dipatuhi. Harus memperhatikan masyarakat adat setempat. Saat ini Orang Asli Papua yang menjadi pekerja di PT GAG tidak sampai 10%. Padahal perusahaan itu sudah beroperasi sejak lama,” kata dia.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. (I-1)
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
BEM PTNU membantah isu yang menyebutkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat,
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sebagai langkah konkret terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Pencabutan IUP oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik untuk membenahi pengelolaan tambang di Tanah Papua, serta memastikan keberpihakan terhadap masyarakat setempat.
Izin tambang PT Gag Nikel yang tetap dibiarkan pemerintah dapat menjadi duri dalam perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved