Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLRESTA Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Christiano Pengarapenta P, 24 tahun, warga Jalan H Khair Rt.02/04 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar Tepatnya Simpang Tiga Dsn Sedan Sariharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta, Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, Christiano yang mengendarai mobil BMW nomor polisi B-1442-NAC dari arah selatan, menabrak seorang pengendara sepeda motor Honda Vario nomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai Argo Aricko Achfandi yang beralamatkan di Gg. H Atim II Rt.05/04 Kalibaru Cilodong, Depok, Jawa Barat. Korban yang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meninggal dunia di tempat kejadian.
"Korban mengalami luka cedera berat di bagian kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," kata Dorektur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi, Selasa (27/5).
Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, penetapan Christiano sebagai tersangka diputuskan pada hari ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua dan gelar perkara.
Ihsan mengemukakan, seusai kejadian, polisi sudah melakukan olah TKP dan pada hari ini polisi kembali melakukan olah TKP. Olah TKP kedua ini, ujarnya, untuk memberikan keyakinan yang lebih kuat kepada para penyidik terkait kejadian tersebut.
"Olah TKP kedua ini Satlantas Polresta Sleman mendapat asistensi dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY," katanya.
Ia menambahkan, dalam olah TKP kedua polisi menerjunkan pula tim Traffic Accident Analysis (TAA). Menurut dia, polisi ingin memastikan penanganan kasus melalui pendekatan ilmiah.
Dikatakan, polisi juga sudah meminta keterangan kepada orang-orang yang dianggap mengetahui terjadinya peristiwa tersebut. Sekurangnya, katanya, ada enam orang yang telah dimintai keteranga.
Tersangka Christiano, katanya, dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU nonor 22/2009 yang memberi ancaman pidana maksimum 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12.000.000.
Namun hingga saat ini, ujarnya, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, jelasnya, polisi sudah melayangkan panggilan kepada tersangka.
Ihsan pada kesempatan itu membantah jika saat terjadi kecelakaan tersangka di bawah pengaruh minuman keras ataupun obat-obatan berbahaya lainnya.
"Hasil pemeriksaan urine oleh RSUD Sleman," katanya.
Terkait kronologi kejadian, Kasatlantas Polresta Sleman AK Mulyanto menjelaskan awalnya sepeda motor Honda Vario nomor polisi B-3373-PCG yang dikemudikan Argo Aricko Achfandi melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan.
"Sebelum terjadi kecelakaan diduga pengendara Spm Honda Vario bermaksud berputar arah ke arah selatan, bersamaan dengan itu dari arah yang sama atau belakangnya melaju Mobil BMW nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta. Namun, karena jarak yang dekat pengemudi Mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor Honda Vario sehingga sepeda motor Honda Vario terpental," ucap Mulyanto.
Setelah menabrak, katanya, mobil BMW oleng ke kanan membentur mobil Honda CRV nomor polisi AB-1623-JR yang dikemudikan Tevin Rizky Ramadhan yang sedang berhenti di tepi timur jalan.
Akibat kejadian itu sepeda motor mengalami kerusakan pada mesin lepas, jok lepas, tebeng depan kanan pecah, totok (batok lampu) depan pecah, cover depan lepas, spion kanan lepas, spion kiri bengkok. Kerugian sekitar Rp5.000.000.
Sedangkan mobil BMW B-1442-NAC mengalami kerusakan pada kap depan ringsek, kaca depan pecah, lampu depan kanan kiri pecah, bemper depan lepas, air bag pecah. Kerugian ditaksir mencapai Rp10.000.000.
"Sementara mobil Honda CRVAB-1623-JR mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, kap mesin depan penyok, bemper belakang kanan lecet, radiator pecah. Kerugian ditaksir sebesar Rp5.000.000," ujarnya. (AU/E-4)
POLISI telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, 19.
Dalam penggeledahan pada mobil sedan BMW milik tersangka, polisi mendapati sejumlah pelat nomor kendaraan untuk berbagai jenis mobil.
Polresta Sleman menahan pengemudi mobil BMW nomor polisi B-1442-NAC yang menabrak pengemudi sepeda motor nomor polisi B 3373 PCG hingga tewas di Jalan Palagan, Yogyakarta,
POLISI menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi
UNIVERSITAS Gajah Mada (UGM) tengah berduka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved