Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

5 Fakta Kecelakaan Mahasiswa UGM: Pengemudi BMW Ditetapkan Tersangka dan Polisi Jamin Transparan

Akmal Fauzi
27/5/2025 18:07
5 Fakta Kecelakaan Mahasiswa UGM: Pengemudi BMW Ditetapkan Tersangka dan Polisi Jamin Transparan
ilustrasi(Dok.Antara)

POLISI menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5).

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan dikutip Antara, Selasa (27/5).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Sleman menggelar perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," kata Ihsan.

Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk saksi yang berada di lokasi kejadian dan yang terkait langsung dengan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, saksi, serta hasil investigasi ilmiah dari olah TKP, penyidik menilai bukti sudah cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Berikut sejumlah fakta dari hasil penyelidikan polisi atas kejadian kecelakaan pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM:

1. Pelaku juga mahasiswa UGM

Ihsan menyampaikan bahwa CPP merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, sama seperti korban yang juga berstatus mahasiswa UGM.

CPP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

2. Pelaku belum ditahan

Saat ini, CPP belum ditahan dan sedang dalam proses pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur dia.

3. Negatif alkohol

Hasil tes urine dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sleman pada 24 Mei menunjukkan CPP negatif dari alkohol dan narkoba.  "Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," jelasnya.

Mengenai kecepatan mobil saat kecelakaan, tim TAA masih melakukan kajian menggunakan metode investigasi ilmiah untuk mendapatkan data pasti, termasuk teknik pengereman dan jarak kendaraan.

"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," kata dia.

4. Polisi janji transparan

Ihsan pun menegaskan seluruh proses hukum bakal dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," ucap Ihsan.
Ihsan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi. “Kami tegaskan akan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan CPP pada Sabtu dini hari.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari warganet karena diduga penanganannya tidak transparan dan terkait status sosial keluarga tersangka yang disebut memiliki jabatan dan pengaruh penting.

5. Tanggapan pihak UGM

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menegaskan bahwa universitas tidak akan melakukan intervensi apapun dalam proses hukum yang berjalan.

Pihak universitas dan fakultas memastikan tidak ada jaminan atau perlakuan khusus bagi siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan," ucap Andi Sandi. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya