Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLISI menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5).
"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan dikutip Antara, Selasa (27/5).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Sleman menggelar perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.
"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," kata Ihsan.
Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk saksi yang berada di lokasi kejadian dan yang terkait langsung dengan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, saksi, serta hasil investigasi ilmiah dari olah TKP, penyidik menilai bukti sudah cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyelidikan polisi atas kejadian kecelakaan pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM:
Ihsan menyampaikan bahwa CPP merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, sama seperti korban yang juga berstatus mahasiswa UGM.
CPP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Saat ini, CPP belum ditahan dan sedang dalam proses pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur dia.
Hasil tes urine dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sleman pada 24 Mei menunjukkan CPP negatif dari alkohol dan narkoba. "Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," jelasnya.
Mengenai kecepatan mobil saat kecelakaan, tim TAA masih melakukan kajian menggunakan metode investigasi ilmiah untuk mendapatkan data pasti, termasuk teknik pengereman dan jarak kendaraan.
"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," kata dia.
Ihsan pun menegaskan seluruh proses hukum bakal dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," ucap Ihsan.
Ihsan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi. “Kami tegaskan akan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan CPP pada Sabtu dini hari.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari warganet karena diduga penanganannya tidak transparan dan terkait status sosial keluarga tersangka yang disebut memiliki jabatan dan pengaruh penting.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menegaskan bahwa universitas tidak akan melakukan intervensi apapun dalam proses hukum yang berjalan.
Pihak universitas dan fakultas memastikan tidak ada jaminan atau perlakuan khusus bagi siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan," ucap Andi Sandi. (Ant/P-4)
Insiden ini terjadi hanya tiga hari setelah kecelakaan besar lain di India, ketika sebuah pesawat komersial milik Air India jatuh di Gujarat, menewaskan sedikitnya 270 orang.
Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden penerbangan di rute ziarah tersebut.
Kedua pria tersebut terpisah oleh hampir tiga dekade dan ribuan kilometer, namun dipersatukan oleh pengalaman traumatis yang serupa dan posisi tempat duduk yang identik.
Posisi pesawat yang agak terbalik saat tabrakan kemungkinan menyebabkan badan pesawat pecah di bagian dekat tempat duduk Ramesh, yang memberinya celah untuk meloloskan diri.
POLISI telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, 19.
Dalam penggeledahan pada mobil sedan BMW milik tersangka, polisi mendapati sejumlah pelat nomor kendaraan untuk berbagai jenis mobil.
Polresta Sleman menahan pengemudi mobil BMW nomor polisi B-1442-NAC yang menabrak pengemudi sepeda motor nomor polisi B 3373 PCG hingga tewas di Jalan Palagan, Yogyakarta,
Korban mengalami luka cedera berat di bagian kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
UNIVERSITAS Gajah Mada (UGM) tengah berduka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved