Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

UGM Patuhi Proses Hukum dalam Kasus Kecelakaan yang Libatkan 2 Mahasiswanya

Ardi Teristi Hardi
27/5/2025 08:30
UGM Patuhi Proses Hukum dalam Kasus Kecelakaan yang Libatkan 2 Mahasiswanya
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi (kanan).(MI/Ardi Teristi)

UNIVERSITAS Gajah Mada (UGM) tengah berduka. Mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mengendarai sepeda motor, Argo Ericko Achfandi, meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Palagan, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5) dini hari. Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi menyampaikan, segenap pimpinan UGM menghaturkan bela sungkawa mendalam bagi ibu dan adik dari almarhum Agro.

Ia menyampaikan, proses penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua mahasiswa UGM itu saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Satlantas di Polresta Sleman.

"Atas proses yang berjalan, pimpinan Univversitas, FH, dan FEB akan patuh pada proses yang sedang berjalan. Kami akan terus berkomunikasi dan juga berkoordinasi untuk menindaklanjuti penanganan di Polresta Sleman," terang dia, Senin (26/5) malam.

Ia menegaskan, FH dan FEB bagian integral dari UGM. Keduanya, FH dan FEB, sudah berkoordinasi dengan rektorat.

"Proses itu (penanganannya di Polresta Sleman) masih kami pantau. Kalau ada tindak lanjut yg dibutuhkan dari UGM, kami siap membantu," jelas dia.

Atas proses penyelidikan atas kecelakaan tersebut, baik FE, FH, maupun UGM, menyerahkan sepenuhnya pada Polresta Sleman.

"Yang kami lakukan terus berkoordinasi untuk memastikan proses penyelidikan itu. Kami pantau terus agar prosesnya sesuai ketentuan UU," jelas dia.

Andi menjelaskan, apabila ada upaya mediasi, hal itu sepenuhnya berada di ranah kepolisian.

Prinsipnya, tegas dia, UGM memiliki peraturan bahwa mahasiswa ketika mau bergabung dengan UGM, ada inform consent, terkait tindak lanjut yang nantinya harus dipatuhi ketika ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun, semua itu harus ada pembuktian dan terkait kejadian ini, UGM tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdahulu, UGM memastikan dulu pelanggaraannya. Misalnya terkait tata perilaku, Andi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan UGM. (AT/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya