Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KEJAKSAAN Negeri Sleman mengembalikan berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, 20, dengan tersangka Christiano Tarigan, 21, ke Polresta Sleman. Pengembalian berkas itu dilakukan Kejari Sleman menemukan berkas tersebut belum lengkap.
Penyidik Polresta Sleman pun diminta kembali melengkapi berkas perkara itu atas petunjuk Kejari Sleman.
Berkas tersebut sebelumnya diterima Kejari Sleman pada 2 Juni lalu. Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima beberapa hari sebelumnya.
"Setelah menerima berkas dari penyidik Polresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman segera melakukan pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Peneliti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Didampingi Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, Bambang lebih lanjut mengatakan dari penelitian yang dilakukan jajarannya, Kejaksaan Negeri Sleman masih memerlukan hal-hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polresta Sleman. Karena itu, katanya, berkas tersebut dikembalikan ke Penyidikan.
"Dengan diberi petunjuk-petunjuk oleh Jaksa Peneliti, berkas ini kami kembalikan ke penyidik Polresta Sleman," katanya.
Menurut Bambang, penyidik memiliki waktu untuk melengkapi sebagaimana petunjuk dari penyidik. Berkas yang telah dilengkapi akan diserahkan kembali ke Kejari Sleman sebelum kemudian bisa dinyatakan lengkap.
Ia menegaskan, Kejari Sleman telah meneliti terkait dengan persyaratan formal maupun materiel.
"Pada intinya memang ada yang perlu diperdalam misalnya keterangan saksi maupun alat-alat bukti lain yang mendukung hingga Kejaksaan Negeri nantinya menyatakan berkas tersebut lengkap," ujarnya.
Setelah berkas dilengkapi, Kejari Sleman juga akan kembali meneliti berkas tersebut.
Terkait dengan kasus penggantian pelat nomor yang diperiksa secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AK Agha Ari Septyan mengatakan, polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghalangan penyelidikan, yakni dengan mengganti pelat nomor mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas," kata Agha. (AU/E-4)
Kejadian itu terjadi pada pada Sabtu (24/5) dini hari lalu.
POLISI telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, 19.
Korban mengalami luka cedera berat di bagian kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
UNIVERSITAS Gajah Mada (UGM) tengah berduka.
UNIVERSITAS Gajah Mada (UGM) tengah berduka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved