Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejaksaan Negeri Sleman Terima Berkas Perkara Christiano, Tersangka Penabrak Mahasiswa UGM

Agus Utantoro
02/6/2025 21:34
Kejaksaan Negeri Sleman Terima Berkas Perkara Christiano, Tersangka Penabrak Mahasiswa UGM
Rilis kasus penabrakan mahasiswa UGM.(Dok Polresta Sleman)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari ini Senin (2/6), menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada pada Sabtu (24/5) dini hari lalu.

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, yang ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan setelah menerima berkas, Kejaksaan Negeri memiliki waktu selama tujuh hari untuk memeriksa berkas dan kemudian mengambil sikap.

"Bisa saja mungkin Kejaksaan memerlukan tambahan-tambahan sehingga berkas dikembalikan ke penyidik. Kalau sudah lengkap nantinya akan dinyatakan P-21 atau lengkap dan kemudian akan diikuti dengan pelimpahan berkas dan tersangka," katanya. 

Setelah itu, sambungnya, berkas perkara yang lengkap akan diikuti pula dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sleman. Menurut dia, berkas yang diserah oleh penyidik ini nantinya akan menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun dakwaan dalam persidangan.

Lebih lanjut Agung mengatakan, dalam berkas yang diterima dari penyidik sudah memuat pula siapa tersangka dan pasal yang disangkakan. Tersangkanya adalah Christiano dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada kesempatan itu Agung menjelaskan, sebelum menerima berkas Kejaksaan Negeri Sleman sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Sleman. SPDP ini, ujarnya, diterima pada 28 Mei lalu.

Apakah ada kasus lain yang terkait dengan tabrakan? Agung menjawab hingga saat ini berkas perkara yang dikirimkan oleh kepolisian baru memuat terkait kasus tabrakan maut tersebut sesuai dengan SPDP dan berkas pemeriksaan. Sedangkan soal penggantian pelat nomor maupun adanya temuan pelat nomor palsu di mobil BMW yang digunakan tersangka, Kejaksaan Negeri sejauh ini belum menerima berkas perkaranya. (AU/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya