Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Gubernur Jateng Mengaku tidak Berwenang Bubarkan Ormas

Akhmad Safuan
26/5/2025 15:57
Gubernur Jateng Mengaku tidak Berwenang Bubarkan Ormas
Pengurus Ormas GRIB Jaya Mijen, Kota Semarang ditangkap setelah dilaporkan PT KAI terjait pengerusakan, teror dan pencurian ditangkap Direskrimum Polda Jawa Tengah.(MI/Akhmad Safuan)

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku tidak mempunyai kewenangan membubarkan organisasi masyarakat (ormas), karena sesuai Pasal 61 UU Tentang Ormas yang berhak membubarkan ormas adalah Kemenkumham. Pasal itu menyebutkan pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Menanggapi keterkaitan ormas dengan premanisme, Ahmad Luthfi menegaskan jika terjadi kriminalitas yang masih menggunakan nama ormas tersebut, kemungkinan hanyalah tindakan oknum. Namun jika ada ormas yang meresahkan masyarakat di wilayahnya, layak ditangkap dan diproses secara hukum. 

"Kalau melanggar hukum, kita tangkap. Sudah ada institusi Polri yang menangani dan tidak pandang bulu, bahkan ormas pun kalau melanggar kita lakukan penangkapan," ujar Ahmad Luthfi.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan bebas dari premanisme.

“Itu sudah jelas aturan saya, tidak ada organisasi massa apapun bentuknya yang melakukan tindakan-tindakan premanisme di wilayah kita, ini saya terapkan sejak saya jadi Kepala Polda," tambahnya.

Kepada para pelaku usaha di Jawa Tengah, menurut Luthfi, diminta agar tidak segan melapor apabila mengalami gangguan premanisme, karena seluruh kegiatan usaha telah memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dijalankan sesuai aturan.

Bisa Ditindak Pidana

Sementara itu Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah Muslichah Setiasih mengatakan, bahwa aksi premanisme mengatasnamakan ormas dapat dilaporkan agar ditindak secara pidana. 

"Kalau itu preman berkedok ormas laporkan aja, premanisme jangan melulu dikaitkan dengan ormas dan kalau kena pidana perorangan," kata Muslichah Setiasih.

Namun jika gejolak premanisme melibatkan ormas kian membesar dan semakin meresahkan, lanjut Muslichah, tidak akan segan untuk memberikan peringatan, bahkan Kesbangpol dapat memberi rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak ormas di Jawa Tengah.

Sesuai undang-undang, demikian Muslichah Setiasih, Kesbangpol hanya memberi rekomendasi dan memberikan peringatan peringatan tertulis satu, peringatan kedua dan baru merekomendasi kepada Kemenkumham yang berhak untuk kemudian membekukan. "Namun selama ini belum ada terjadi demikian," imbuhnya. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya