Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku tidak mempunyai kewenangan membubarkan organisasi masyarakat (ormas), karena sesuai Pasal 61 UU Tentang Ormas yang berhak membubarkan ormas adalah Kemenkumham. Pasal itu menyebutkan pencabutan status badan hukum dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Menanggapi keterkaitan ormas dengan premanisme, Ahmad Luthfi menegaskan jika terjadi kriminalitas yang masih menggunakan nama ormas tersebut, kemungkinan hanyalah tindakan oknum. Namun jika ada ormas yang meresahkan masyarakat di wilayahnya, layak ditangkap dan diproses secara hukum.
"Kalau melanggar hukum, kita tangkap. Sudah ada institusi Polri yang menangani dan tidak pandang bulu, bahkan ormas pun kalau melanggar kita lakukan penangkapan," ujar Ahmad Luthfi.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan bebas dari premanisme.
“Itu sudah jelas aturan saya, tidak ada organisasi massa apapun bentuknya yang melakukan tindakan-tindakan premanisme di wilayah kita, ini saya terapkan sejak saya jadi Kepala Polda," tambahnya.
Kepada para pelaku usaha di Jawa Tengah, menurut Luthfi, diminta agar tidak segan melapor apabila mengalami gangguan premanisme, karena seluruh kegiatan usaha telah memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dijalankan sesuai aturan.
Sementara itu Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah Muslichah Setiasih mengatakan, bahwa aksi premanisme mengatasnamakan ormas dapat dilaporkan agar ditindak secara pidana.
"Kalau itu preman berkedok ormas laporkan aja, premanisme jangan melulu dikaitkan dengan ormas dan kalau kena pidana perorangan," kata Muslichah Setiasih.
Namun jika gejolak premanisme melibatkan ormas kian membesar dan semakin meresahkan, lanjut Muslichah, tidak akan segan untuk memberikan peringatan, bahkan Kesbangpol dapat memberi rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak ormas di Jawa Tengah.
Sesuai undang-undang, demikian Muslichah Setiasih, Kesbangpol hanya memberi rekomendasi dan memberikan peringatan peringatan tertulis satu, peringatan kedua dan baru merekomendasi kepada Kemenkumham yang berhak untuk kemudian membekukan. "Namun selama ini belum ada terjadi demikian," imbuhnya. (AS/E-4)
PENURUNAN daya saing Indonesia di tingkat global dinilai mengkhawatirkan. Terlebih penurunan daya saing itu utamanya disebabkan oleh penurunan peringkat efisiensi pemerintah.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
KPK tidak bisa menetapkan pemberi uang sebagai tersangka jika kasusnya pemerasan. Sebab, pejabat yang meminta memanfaatkan jawabannya untuk meraup keuntungan secara paksa.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang harus bisa dipilah untuk tidak dilakukan.
Kegiatan yang diharapkan menjadi sarana memperkuat kerja sama antara kepolisian dan pimpinan perusahahaan ini, bertujuan menciptakan wilayah Kabupaten Klaten yang aman dan kondusif.
APARAT kepolisian dari Polda Bali kembali sikat habis aksi premanisme berkedok Ormas di Bali.
Dari 274 orang preman – mayoritas terlibat tindak pemalakan – yang digaruk, 32 orang ditahan atau dipidana. Sisanya dalam proses pembinaan.
JAJARAN Polres Cirebon Kota (Ciko) didukung oleh TNI berhasil mengamankan belasan preman.
OPERASI premanisme di Jawa Tengah diklaim berhasil menurunkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga 25%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved