Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Mediasi Perdamaian Kasus Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gagal Total

Widjajadi
21/5/2025 16:37
Mediasi Perdamaian Kasus Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gagal Total
Ketua Biro Hukum UGM Veri Antoni.(MI/Widjajadi)

GAGAL mendamaikan kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pakar hukum perdata Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Adi Sulistiyono, selaku hakim mediator langsung mengembalikan pokok perkara ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam proses mediasi ke empat atau terakhir, pada Rabu (21/5), para pihak beperkara tidak bisa mencapai kesepakatan damai. Baik pihak UGM selaku tergugat IV dan juga KPU (tergugat II) dan SMA 6 Surakarta (tergugat IV) tegas tidak sepakat dengan proposal perdamaian penggugat, M Taufik SH, yang diwakili kuasa hukumnya Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Bahkan Jokowi selaku tergugat utama, diwakili advokat senior Solo, YB Irphan sejak awal sudah menolak proposal penggugat, yang menginginkan  ijazah asli untuk diperlihatkan di publik. "Kami tidak perlu datang pada mediasi keempat, dan akan menunggu pembuktian penggugat pada sidang pokok perkara," tegas YB Irphan pada pekan lalu.

Menyusul kegagalan mediasi tersebut, Prof Adi tidak memberikan  penjelasan kepada awak media yang menunggu di luar sidang, tetapi langsung masuk ke ruang Wakil Ketua PN Surakarta. Intinya, sidang pokok perkara bisa dilanjutkan.

Sementara itu, tergugat IV (UGM) yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Antoni menegaskan, karena tidak terjadi kesepakatan damai, pihaknya siap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dalam sidang yang akan dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariyadi.

"Proses mediasi sampai tahap keempat atau terakhir, gagal. Tidak tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat, termasuk dengan kami, UGM. Kami akan menunggu sidang pokok perkara yang akan dijadwalkan pengadilan," ungkap Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni.

Sedang TIPU UGM yang menjadi kuasa hukum M Taufik selaku penggugat mengatakan, karena pihak tergugat II, III dan IV tidak bersedia membuka data di forum mediasi, tidak ada kesepakatan, hingga mediasi terakhir pada Rabu (21/5).

Advokat Andika Dian Perkasa mengaku menunggu panggilan untuk sidang pokok perkara, dan berharap pemeriksaan atau persidangan bisa dilakukan secara off line.

"Sebab biasanya kan dilakukan secara elektronik (online). Karena itu kami minta juga bisa dilakukan offline, agar kami bisa membacakan jawaban, duplik dan lain sebagainya secara langsung," tandas koordinator TIPU UGM itu dengan penuh harap. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya