Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan dirinya siap bertanggung jawab terkait perkara yang menyeret pengusaha UMKM Toko Mama Khas Banjar, Banjarbaru yang terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa. Hal ini disampaikan Menteri UMKM saat hadir sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curiae) dalam persidangan lanjutan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5).
"Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait perkara ini maka, saya ingin sampaikan kepada semuanya tongkat tanggung jawab itu adalah saya. Saya jauh-jauh datang ke sini sebagai bentuk komitmen politik saya untuk mempertanggungjawabkan situasi yang terjadi hari ini terhadap kondisi pengusaha mikro kita di Indonesia oleh karena itu saya ambil celah hukum sebagai amicus curae untuk sedikit memberikan pandangan ataupun perspektif dari kami sebagai Kementerian UMKM terhadap yang mulia Hakim pimpinan," tegas Maman.
Perkara yang menyeret pengusaha UMKM, Firli Norachim selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar ini dikatakan Maman hendaknya dijadikan momentum pembelajaran untuk semua bahwa treatment kepada pengusaha mikro yang secara paksa menjadi realitas hari ini. Padahal merekalah yang menghidupkan ekonomi di level bawah (masyarakat) dengan segala keterbatasan yang mereka miliki. "Pengusaha-pengusaha mikro itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik mereka yang jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan, jauh dari pembekalan terkait ilmu hukum itulah peran dan tugas kami sebagai pemerintah," kata Maman.
Lebih jauh dikatakannya dalam perspektif Kementerian UMKM konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan. Prinsip penegakan hukum pidana dijadikan ultimum premium sebagai pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.
Saya sudah sampaikan harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administrasi daripada sanksi pidana artinya kalau sanksi administratif itu apa yaitu mengacu undang-undang pangan dimana diatur terkait dengan label dan lain sebagainya artinya kalaupun ada kesalahan yang memang tidak bisa dipenuhi ataupun sudah diberikan pembinaan dan lain sebagainya kedepankan sisi manusia," ujar.
Maman menambahkan aparatur penegak hukum juga tidak bisa disalahkan karena semua bergerak berdasarkan tupoksinya masing-masing.
"Tinggal dilihat dari perspektif masing-masing. Saya hadir di sini sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan pertumbuhan perlindungan dan lain sebagainya kepada UMKM," tutup Maman.
Seperti diketahui kasus Toko Mama Khas Banjar ini menarik perhatian banyak pihaknya hingga Kementerian UMKM. Kasus ini bermula saat salah seorang konsumen menemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan label kedaluarsa yang dijual di Toko Mama Khas Banjar.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani tahanan kota.
Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menyebut Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (H-3)
SEKRETARIS Pengurus Daerah Kosgoro 1957 Kalimantan Barat Eko Syahputra Siregar mendukung Menteri UMKM RI Maman Abdurahman untuk terpilih kembali sebagai Ketua DPD Golkar Kalbar 2025-2030.
PRESIDEN Prabowo Subianto dikabarkan tidak turut campur dalam polemik surat permintaan pendampingan istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, dalam kunjungannya ke Eropa.
Pukat UGM menilai ada pelanggaran etik terkait surat berkop Kementerian UMKM terkait kunjungan istri Maman Abdurrahman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman maklum ketika masyarakat menghujat dirinya akibat surat berkop Kementerian UMKM viral.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
PERISTIWA longsor kembali terjadi di lokasi tambang intan (pendulangan) Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pekerja tambang tewas.
Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono.
Saat berita ini ditulis, PSU Pilkada Banjarbaru 2024 yang merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan pada tahap penghitungan surat suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved