Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SUASANA tenang masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan kisah kelam bagi santri yang mengaji di sana. Ketua Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) Masjid, yang juga seorang guru mengaji berinisial SD, 49, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dan seorang komika bernama Eky Priyagung.
Kisah ini bermula ketika Eky Priyagung, yang juga seorang komika, mengungkapkan pengalamannya di media sosial. Pengakuan Eky menjadi viral dan menarik perhatian publik, hingga pihak kepolisian turun tangan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan SD yang ternyata juga merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang bejat sejak tahun 2004.
“SD mengaku telah mencabuli sekitar 16 orang santrinya,” ungkap Arya kepada awak media di Polrestabes Makassar, Selasa (6/5).
Saat ini, polisi telah memeriksa tiga korban dan empat saksi, namun mereka masih mencari kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.
Modus operandi SD, yaitu dengan menyasar anak laki-laki yang merupakan santri TPA tempatnya mengajar dengan dalih ingin mengetahui apakah mereka sudah akil baligh.
“Pelaku memaksa para korban untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, dengan alasan bahwa mereka harus mengeluarkan sperma karena sudah baligh,” jelas Arya.
Parahnya lagi, untuk menutupi aksinya, SD meminta para korban berjanji untuk tidak melapor kepada orangtua mereka. “Para korban didoktrin dan disumpah dengan Al-Qur'an agar tidak membocorkan apa yang terjadi,” tambah Arya, menyoroti betapa manipulatifnya tindakan pelaku.
Kini, SD terancam pada pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolrestabes Arya juga mengimbau kepada para santri yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. “Kami mengajak masyarakat, jika ada yang merasa jadi korban, silakan datang ke kami untuk membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” imbaunya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dan memberikan mereka ruang yang aman untuk belajar dan tumbuh. (LN/E-4)
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Aksi ini merupakan bagian dari program Global March yang didukung oleh negara-negara Maghrib seperti Tunisia, Algeria, Libya, dan Maroko.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved